TRUSTACTUAL.COM — Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Ilham Abubakar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ringgo Larengsi yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Halmahera Selatan pada 15 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Halmahera Selatan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Labuha.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut dirinya datang untuk menemui terlapor dengan tujuan mempertemukan yang bersangkutan dengan massa aksi dari Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.
Namun situasi disebut berubah tegang. Pelapor mengaku terlapor tiba-tiba marah saat diajak berbicara dan kemudian memukul pelapor di bagian wajah sebanyak satu kali.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring perkembangan penanganan perkara tersebut, informasi yang dihimpun redaksi pada Senin dini hari (09/03/2026) menyebutkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah menetapkan Ilham Abubakar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Aliansi Garda Kubung Menggugat menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum yang dinilai mulai membuka terang penanganan perkara tersebut.
Aliansi Garda Kubung Juga menilai penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Sebelumnya, korban Ringgo Larengsi menilai insiden tersebut tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan ruang demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Segala bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Ringgo kepada wartawan TrustActual.com, Senin (09/03).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait detail penetapan tersangka maupun perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.
Redaksi TrustActual.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak kepolisian & penyidik Porles Halsel & Ilham Abubakar dalam perkara ini guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Sumber: Dokumen STPL Polres Halmahera Selatan dan keterangan pihak terkait
Penulis: Raf TrustActual.com








Tinggalkan Balasan