Oleh: R. Libahongi (Kontributor) 

Diskusi tentang politik hukum di Maluku Utara—mulai dari tata kelola pertambangan, problem penegakan hukum, hingga kualitas legislasi daerah—sering kali berkutat pada isu teknis: lemahnya pengawasan, celah regulasi, atau tarik-menarik kepentingan. Namun sesungguhnya, akar persoalannya lebih dalam daripada itu. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana kita memaknai keadilan, kekuasaan, dan ruang publik. Untuk memahami persoalan tersebut secara lebih utuh, kita perlu menengok kembali gagasan para pemikir besar dari Aristoteles hingga Jurgen Habermas. Pemikiran mereka bukan sekadar warisan filsafat klasik, melainkan lensa yang relevan untuk membaca dinamika politik hukum Maluku Utara saat ini.

Aristoteles memulai dengan konsep telos—bahwa setiap kebijakan publik harus diarahkan pada tujuan mulia: kebaikan bersama (common good). Jika ukuran ini digunakan sebagai instrumen evaluasi, politik hukum Maluku Utara menghadapi tantangan serius. Banyak produk hukum dan keputusan publik terbentuk bukan karena orientasi pada kemaslahatan masyarakat, tetapi karena dorongan kepentingan kelompok sempit, terutama di sektor pertambangan, birokrasi, dan anggaran. Regulasi kerap kehilangan dasar moralnya sehingga manfaat yang mestinya menjadi hak masyarakat justru tercecer. Aristoteles seakan mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan orientasi etis akan melahirkan ketidakadilan yang terstruktur dan mengakar.

Melompat ke fase selanjutnya, perdebatan tentang keadilan diwarnai pemikiran Hobbes dan Montesquieu. Namun relevansi bagi politik hukum Maluku Utara tampak lebih kuat melalui gagasan Immanuel Kant tentang imperatif moral, khususnya kewajiban negara memperlakukan warga sebagai tujuan, bukan alat. Dalam praktik pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara, masyarakat lingkar tambang masih sering dianggap sebagai variabel pelengkap—bukan subjek hukum yang bermartabat. Dari perspektif Kantian, ini merupakan pelanggaran moral yang serius. Kebijakan publik boleh dihitung melalui angka-angka ekonomi, tetapi harkat manusia tidak boleh ditakar sebagai komponen kalkulasi belaka.

Memasuki era modern, Habermas menawarkan perspektif yang sangat relevan: ruang diskursus publik. Menurutnya, legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi lahir dari proses komunikasi yang rasional, inklusif, dan setara. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka penyusunan perda, aturan gubernur, maupun kebijakan strategis seperti perizinan tambang harus melalui dialog publik yang bebas dari dominasi politik dan oligarki ekonomi. Namun kenyataannya, proses legislasi di Maluku Utara sering berlangsung elitis—dikendalikan segelintir aktor birokrasi dan politik. Partisipasi masyarakat hadir sebatas formalitas, bukan ruang deliberatif yang memberi pengaruh nyata. Hukum pun kehilangan roh diskursusnya.

Habermas juga menekankan pentingnya menjembatani fakta dan norma—bahwa hukum tidak boleh semata-mata mencerminkan realitas politik, tetapi harus berperan memperbaiki realitas tersebut. Di Maluku Utara, politik hukum justru kerap mengikuti arus kepentingan ekonomi besar. Regulasi beradaptasi pada fakta ketimpangan, bukan berupaya meluruskannya. Di titik ini, fungsi hukum sebagai mekanisme koreksi moral dan sosial melemah.

Membaca situasi Maluku Utara melalui Aristoteles, Kant, hingga Habermas memperlihatkan bahwa problem hukum kita bersifat paradigmatik. Kebijakan publik harus kembali pada tujuan moral; manusia harus diposisikan sebagai subjek hukum yang bermartabat; proses legislasi harus deliberatif; dan hukum harus menjadi alat perbaikan sosial, bukan legitimasi kekuasaan.

Jika prinsip-prinsip besar ini dijadikan fondasi, Maluku Utara memiliki peluang untuk keluar dari krisis tata kelola, ketimpangan, dan stagnasi hukum. Politik hukum yang berlandaskan nilai-nilai universal tidak hanya memperkuat legitimasi pemerintah di mata rakyat, tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Namun jika tidak, Maluku Utara akan terus terjebak dalam politik hukum yang dangkal: terlihat prosedural di permukaan, tetapi menyimpan persoalan mendalam yang tak pernah tuntas di akar.