HALSEL, TrustActual.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pulau Makian melaksanakan patroli serta sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Suma, Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga terkait aturan penyelenggaraan pesta atau hiburan di lingkungan masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, aparat kepolisian mengingatkan bahwa setiap kegiatan pesta yang menghadirkan hiburan, khususnya yang berlangsung hingga malam hari, wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah desa dan kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.
Salah satu anggota Polsek Pulau Makian menjelaskan bahwa kegiatan hiburan masyarakat pada prinsipnya diperbolehkan, namun perlu dibatasi waktunya. “Pesta dianjurkan berakhir paling lambat pukul 24.00 WIT. Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa izin, dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Polsek juga menyampaikan bahwa terdapat sanksi administratif bagi penyelenggara kegiatan yang tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan pencegahan tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut turut melibatkan pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat. Mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan informasi kepada warga agar setiap kegiatan kemasyarakatan dilaksanakan sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan bersama.
Polsek Kecamatan Pulau Makian menyatakan akan terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi serupa di desa-desa lain sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Pulau Makian.
Redaksi : Sair – TrustActual.com








Tinggalkan Balasan