HALSEL, Trustactual.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan pengabaian tugas oleh dua kepala desa di Kecamatan Kayoa, yakni Kepala Desa Karamat dan Kepala Desa Guruapin.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 012/BARAH-82.42/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Halmahera Selatan. Dalam surat itu, BARAH menyebut laporan didasarkan pada hasil investigasi internal, observasi lapangan, serta banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut.
Dua kepala desa yang dilaporkan masing-masing berinisial I.H.R, Kepala Desa Karamat, dan R.H, Kepala Desa Guruapin. Keduanya disebut kerap meninggalkan tugas di wilayah desa tanpa alasan yang jelas, serta diduga tidak menyampaikan pemberitahuan maupun izin kepada pihak kecamatan.
BARAH menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik di desa, termasuk berpotensi menimbulkan buruknya sistem pengelolaan dana desa serta memicu ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan kedua kepala desa itu disebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta aturan turunan mengenai disiplin perangkat desa.
Dalam poin tuntutannya, BARAH meminta Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah administratif dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh khusus di Desa Karamat dan Desa Guruapin. Organisasi tersebut juga mendesak agar Bupati bersikap tegas karena kepala desa dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan.
Tak hanya itu, BARAH turut meminta agar kedua kepala desa tersebut diberhentikan sementara guna dilakukan pembinaan lebih lanjut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi tentang pemerintahan desa.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, dan Sekretaris Rustam Side, serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Halmahera Selatan, Kepala DPMD Halmahera Selatan, Kepala Inspektorat, Camat Kayoa, Ketua BPD Desa Guruapin, Ketua BPD Desa Karamat, dan arsip organisasi.
BARAH berharap laporan yang disampaikan segera ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Sumber : Barah Halsel
Redaksi : Trustactual.com








Tinggalkan Balasan