TRUSTACTUAL.COMFirma Hukum BJS Law Firm melayangkan somasi resmi kepada PT Trimegah Bangun Persada yang merupakan bagian dari Harita Group, terkait dugaan penggusuran lahan kebun milik warga tanpa pembayaran ganti rugi di wilayah Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Somasi tersebut disampaikan oleh tim advokat BJS Law Firm yang dipimpin Bambang Joisangadji bersama sembilan advokat lainnya, yakni Sarwin Hi. Hakim, Fredi M. Tompoh, Iksan Kanaha, Alhendri Fara, Islahul Abid, Yohanes Masudede, Veki Harso Manyila, Gaos Hadiman, serta Ahmad Nurrahman Nassim.

Tim kuasa hukum tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2026 untuk mewakili klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani yang berdomisili di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan.

Dalam somasi yang dikirim pada 4 Maret 2026, pihak Kuasa Hukum menyatakan bahwa lahan kebun milik klien mereka diduga telah digusur dan tanaman di atasnya dirusak tanpa adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi terlebih dahulu.

Menurut pihak BJS Law Firm, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian yang terjadi,” demikian kutipan ketentuan hukum yang disampaikan dalam somasi tersebut.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa secara hukum, penyelesaian pembayaran ganti rugi atau transaksi jual beli lahan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya tindakan penggusuran atau perobohan.

Dalam surat somasi itu, BJS Law Firm memberikan batas waktu maksimal tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan kebun dan tanaman yang telah digusur.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum yang lebih tegas.

“Apabila ganti rugi tersebut tidak kunjung dibayarkan, maka kami akan menempuh upaya hukum yang lebih serius, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima Redaksi (05/03)

Somasi ini menandai potensi munculnya sengketa hukum antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah industri pertambangan Pulau Obi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh BJS Law Firm

Penulis : Raf Trustactual.com

Sumber: Surat Somasi BJS Law Firm, 4 Maret 2026

Catatan Redaksi:

Redaksi TrustActual.com membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Uches Shimba
Editor