HALSEL, Trustactual.comKoalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak DPRD Halmahera Selatan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). KP2R menilai regulasi tersebut menjadi kunci kepastian hukum bagi pengembangan tambang rakyat, mulai dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas hingga aktivitas pertambangan batu mulia Batu Bacan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator KP2R Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, sebagai bentuk perhatian terhadap keberlanjutan sektor pertambangan rakyat di daerah.

Menurut KP2R, keterlambatan pengesahan RTRW dapat berdampak terhadap kepastian berbagai proses perizinan, termasuk pengusulan WPR di Desa Manatahan, Desa Kusubibi, dan tambahan luasan Desa Anggai yang saat ini menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perda RTRW menjadi dasar penting dalam penataan ruang. Semua bentuk izin usaha, AMDAL, hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan. Tanpa dasar tersebut, proses perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, RTRW memiliki fungsi mengatur peruntukan kawasan, baik kawasan lindung maupun kawasan budidaya. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta menghindari konflik kawasan di kemudian hari.

WPR Emas Menunggu Kepastian Tata Ruang

KP2R menyoroti pengusulan WPR pada tiga wilayah, yakni Desa Manatahan, Desa Kusubibi, dan tambahan luasan Desa Anggai. Menurut KP2R, usulan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kini berada pada tahapan menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Menteri ESDM.

Adi menyebut, meskipun dokumen administrasi pengusulan WPR telah disiapkan, sinkronisasi dengan Perda RTRW tetap menjadi bagian penting agar penetapan WPR nantinya memiliki dasar hukum yang kuat.

“RTRW akan menjadi pijakan agar penetapan WPR dan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan aturan tata ruang daerah,” katanya.

KP2R mencatat total luas usulan WPR mencapai 1.000 hektare, dengan rincian:

-Desa Manatahan seluas 300 hektare
-Tambahan luasan Desa Anggai seluas 300 hektare
-Desa Kusubibi seluas 400 hektare.

Kepastian Juga Dibutuhkan Penambang Batu Bacan

KP2R menegaskan, urgensi pengesahan RTRW tidak hanya berkaitan dengan pertambangan emas, tetapi juga menyangkut nasib masyarakat yang bergerak pada sektor batu mulia Batu Bacan di Desa Doko dan Desa Palamea.

Menurut Adi, masyarakat penambang Batu Bacan juga membutuhkan kejelasan mengenai status wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

“Kepentingan RTRW bukan hanya soal pertambangan emas. Penambang Batu Bacan di Doko dan Palamea juga membutuhkan kepastian mengenai status kawasan yang mereka manfaatkan. Karena itu, DPRD perlu segera mengesahkan Perda RTRW,” tegasnya.

Ia menilai, kepastian tata ruang akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.

KP2R merupakan koalisi yang terdiri dari BARAH, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, dan GAPURA Halmahera Selatan.

Koalisi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan pertambangan rakyat, penataan ruang, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain mendesak percepatan pengesahan Perda RTRW, KP2R juga mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar tetap memperhatikan keselamatan kerja dan menjaga lingkungan.

KP2R berharap DPRD Halmahera Selatan segera menuntaskan pembahasan RTRW sehingga masyarakat yang menunggu kepastian WPR emas di Manatahan, Kusubibi, dan Anggai maupun masyarakat penambang Batu Bacan di Doko dan Palamea dapat memperoleh kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan pertambangan rakyat.

Koordinator : KP2R Halsel
Redaksi : Raf Trustactual.com