Halsel, Trustactual.com — Pernyataan kontraktor pengangkut dan penjual tanah topsoil di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Hilman, yang menyebut aktivitasnya tidak melanggar hukum, memicu sorotan publik. Di tengah polemik legalitas pengangkutan 2.100 karung atau sekitar 150 meter kubik tanah topsoil ke Kawasi, Pulau Obi, Hilman menegaskan bahwa material tersebut bukan Galian C, melainkan sisa pembukaan jalan milik warga yang dimanfaatkan sebagai media persemaian (nurseri).
Hilman juga mengaku kegiatan tersebut telah diketahui oleh Pemerintah Desa Hidayat dilansir dari Potret malut (04/08/2026)
Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan publik. Salah satu pengamat menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum bukan berada di tangan pelaku usaha (Hilman), melainkan menjadi kewenangan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas penggalian tanah secara masif berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Selain mengubah bentang alam, kegiatan tersebut dapat merusak struktur alami tanah, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana.
Potensi dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:
- Tanah Longsor – Hilangnya vegetasi dan lapisan penahan tanah menyebabkan lereng menjadi labil dan rentan runtuh.
- Erosi dan Banjir – Berkurangnya daya serap tanah akibat penggalian dapat meningkatkan aliran permukaan saat hujan dan memicu banjir.
- Pencemaran Air – Sedimentasi dan endapan material dari lokasi galian berpotensi mencemari sungai maupun sumber air yang digunakan masyarakat.
Publik juga mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan, pengangkutan, dan penjualan tanah topsoil dalam jumlah besar tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan dengan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan DLH, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, dan instansi teknis terkait untuk memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul material, dampak lingkungan, serta tujuan komersial pengiriman ribuan karung topsoil tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta segera menghentikan aktivitas, menyegel lokasi, dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika seluruh kegiatan terbukti telah memenuhi ketentuan hukum, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
Publik menegaskan, diamnya pemerintah hanya akan memunculkan dugaan pembiaran dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, Pemda Halmahera Selatan diminta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun dan tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu.
Redaksi: Raf Trustactual.com







Tinggalkan Balasan