HALSEL, Trustactual.com — Otonomi daerah pada hakikatnya bukan sekadar pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Otonomi daerah seharusnya menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, lebih mampu memahami persoalan daerah, serta lebih cepat menghadirkan solusi atas kebutuhan masyarakat.

Namun, ketika berbicara tentang persoalan tambang rakyat di Halmahera Selatan, prinsip tersebut layak kembali dipertanyakan.

Masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan masih menghadapi persoalan legalitas, kepastian usaha, perlindungan, pembinaan dan tata kelola.

Di satu sisi, penegakan hukum terus berjalan. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai bagaimana pemerintah daerah memperjuangkan jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan hukum. Di sinilah persoalan tambang rakyat berubah menjadi persoalan otonomi daerah.

Bukan karena pemerintah kabupaten memiliki seluruh kewenangan pertambangan, tetapi karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan masyarakat daerah tidak berhenti di antara sekat-sekat kewenangan birokrasi.

Sebagai Bidang Otonomi Daerah KNPI Halmahera Selatan, kami memandang bahwa keberhasilan otonomi daerah tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya program pembangunan atau besarnya anggaran yang dikelola.

Ukuran yang lebih penting adalah: Apakah masyarakat merasakan kehadiran pemerintah ketika menghadapi persoalan? Persoalan tambang rakyat merupakan salah satu contohnya.

Ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan legalitas, mereka tentu tidak memahami seluruh sekat kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Yang mereka tahu adalah mereka tinggal di Halmahera Selatan dan membutuhkan pemerintah untuk membantu mencari jalan keluar. Karna di situlah kemampuan pemerintahan daerah diuji.

Membicarakan tambang rakyat hanya dengan dua istilah legal dan ilegal akan membuat persoalan menjadi terlalu sederhana.

Di balik aktivitas pertambangan rakyat terdapat persoalan ekonomi keluarga, lapangan pekerjaan, kemiskinan, ruang hidup, lingkungan, tata ruang dan kepastian hukum. Masyarakat tentu wajib menaati hukum. Tidak ada alasan untuk membenarkan kegiatan yang memang melanggar ketentuan. Namun negara juga mempunyai kewajiban menghadirkan sistem yang memberikan jalan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara sah, Di sinilah pemerintah daerah seharusnya mengambil peran strategis Bukan mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi atau pusat Tetapi menghubungkan kepentingan masyarakat dengan kewenangan pemerintahan yang berada di atasnya.

Persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan contoh nyata bahwa pengelolaan urusan pemerintahan membutuhkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan.

Dalam mekanisme yang berlaku, WPR ditetapkan oleh Menteri. Setelah proses pengelolaan WPR sesuai ketentuan ditetapkan, penerbitan IPR berada pada kewenangan gubernur sesuai kewenangannya.

Artinya, Bupati tidak dapat begitu saja menerbitkan IPR. Tetapi kesimpulan bahwa Pemda Kabupaten kemudian tidak memiliki peran juga merupakan cara berpikir yang keliru. Justru karena kewenangan tersebar, dibutuhkan pemerintah daerah yang aktif menjadi penghubung kepentingan masyarakat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pemda Halsel dapat dan seharusnya mendorong:

  1. Pendataan masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat;
  2.  Pemetaan lokasi aktivitas pertambangan rakyat;
  3. Identifikasi persoalan tata ruang dan wilayah;
  4.  Penyelarasan data daerah dengan kebutuhan pengusulan WPR;
  5. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
  6.  Penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang memiliki kewenangan;
  7. Pembinaan masyarakat mengenai pertambangan yang sesuai ketentuan;
  8. Penguatan pengawasan terhadap aspek lingkungan dan keselamatan;
  9. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan proses penataan tambang rakyat.

Inilah bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah dwn dapat memastikan kepentingan masyarakat daerah tidak hilang dalam proses birokrasi lintas pemerintahan.

Selain tambang emas, Halmahera Selatan memiliki identitas sumber daya alam yang sangat kuat.

Batu mulia (Batu Bacan) telah dikenal luas dan menjadi salah satu simbol yang melekat dengan daerah ini. Bahkan dalam berbagai momentum daerah, Batu Bacan kerap menjadi bagian dari kebanggaan daerah ketika diperkenalkan kepada masyarakat maupun tamu. Tetapi di sisi lain, masyarakat yang mengusahakan sumber daya tersebut masih berhadapan dengan pertanyaan mengenai legalitas dan tata kelola seperti halnya di desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat.

Ini sebuah paradoks yang harus dijawab pemerintah.

Bagaimana daerah dapat membanggakan potensi sumber daya alamnya, tetapi pada saat yang sama belum mampu memberikan kepastian tata kelola kepada masyarakat yang berada di sekitar sumber daya tersebut? Pertanyaan ini tidak ditujukan untuk meminta pemerintah mengabaikan hukum.

Sebaliknya, pertanyaan ini muncul karena kami ingin melihat bagaimana pemerintah menggunakan instrumen otonomi dan koordinasi pemerintahan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.

Saat ini kami mendengar adanya Informasi Razia terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tentu harus dihormati karna Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan tidak boleh diintervensi.

Namun dalam perspektif pemerintahan daerah, penindakan bukanlah akhir dari persoalan.

Pertanyaan berikutnya adalah:

1. Apa yang dilakukan pemerintah setelah penindakan?

2. Jika persoalan dasarnya adalah legalitas, maka pemerintah harus bekerja pada aspek legalitas.

3. Jika persoalannya tata ruang, maka tata ruang harus dibenahi.

4. Jika persoalannya lingkungan, maka pembinaan dan pengawasan harus diperkuat.

5. ika persoalannya ekonomi masyarakat, maka pemerintah harus memikirkan alternatif dan kebijakan yang realistis.

Jangan sampai masyarakat hanya mengenal negara ketika razia datang. Masyarakat juga harus merasakan adanya peran negara ketika mereka membutuhkan solusi melalui pemerintah daerah.

Inilah yang menjadi perhatian utama kami sebagai Bidang Otonomi Daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, memang terdapat pembagian urusan dan kewenangan. Tetapi pembagian kewenangan seharusnya menciptakan koordinasi, Jika kewenangan tertentu berada di provinsi, Pemda Kabupaten harus berkoordinasi dengan provinsi. Jika membutuhkan keputusan pemerintah pusat, Pemda harus mengawal aspirasi masyarakat sampai ke pemerintah pusat dan bahkan terdapat persoalan di daerah, Pemda harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan.

Persoalan tambang rakyat juga tidak dapat dipisahkan dari berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Selatan.

Publik sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan seperti:

  •  Dugaan penjualan & pengangkutan topsoil
  •  Dugaan illegal logging di wilayah Gane
  •  Dugaan pencemaran lingkungan
  •  Persoalan ruang hidup masyarakat lingkar tambang
  •  Aktivitas Galian C
  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
  • Dan Berbagai persoalan lingkungan lainnya.

Semua persoalan tersebut diatas itu Kami tidak melihat adanya penindakan! Pemerintah dan aparat tentu dapat menunjukkan sejumlah capaian penegakan hukum.

Namun dari perspektif kebijakan publik, keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa banyak perkara yang diproses.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar, Apakah persoalannya berkurang?

Jika persoalan yang sama terus muncul, maka pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan.

Sebab penindakan dapat menyelesaikan satu perkara, Tetapi kebijakan yang tepat dapat mencegah seribu perkara berikutnya.

Di sinilah pemerintah daerah harus hadir.

Otonomi daerah tidak boleh berhenti sebagai istilah dalam undang-undang atau struktur pemerintahan.

Otonomi harus terasa dalam kehidupan masyarakat.

Ketika masyarakat menghadapi persoalan pertambangan rakyat, pemerintah daerah harus mampu:

  1. Mendengar
  2. Mendata
  3. Memetakan
  4. Mengkoordinasikan
  5. Memfasilitasi
  6. Mengawal
  7. Memberikan informasi
  8. Dan memastikan aspirasi masyarakat sampai kepada pemerintah yang memiliki kewenangan.

Jika semua itu dilakukan, maka otonomi daerah benar-benar memiliki makna.

Sebaliknya, jika masyarakat terus menghadapi persoalan yang sama sementara pemerintah hanya menunggu kebijakan dari atas, maka pertanyaan terhadap efektivitas otonomi daerah menjadi sah untuk diajukan.

Karena itu, Bidang Otonomi Daerah KNPI Halmahera Selatan mendorong Pemda Halsel untuk membuka peta jalan yang jelas terkait persoalan pertambangan rakyat.

Setidaknya:

  • Berapa jumlah masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat?
  • Di mana saja lokasi aktivitas pertambangan rakyat?
  • Apa status tata ruang wilayah tersebut?
  • Lokasi mana yang potensial untuk didorong melalui mekanisme WPR sesuai ketentuan?
  • Apa koordinasi yang sudah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara?
  • Apa yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat?
  • Apa hambatan yang dihadapi?
  • Dan kapan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan proses tersebut?

Publik tidak membutuhkan janji yang terlalu besar Publik membutuhkan proses yang bisa dilihat dan diukur.

Masyarakat tidak meminta hukum dikesampingkan, Masyarakat juga tidak meminta pemerintah membenarkan aktivitas ilegal namun yang mereka butuhkan adalah jalan agar kehidupan ekonomi mereka dapat berjalan dalam koridor hukum.

Jangan biarkan masyarakat terus terjebak di antara dua ketakutan, takut kehilangan pekerjaan dan takut berhadapan dengan hukum.

Pada akhirnya, persoalan tambang rakyat bukan hanya tentang emas, Bukan hanya tentang Batu Bacan, Bukan hanya tentang WPR atau IPR.

Ini adalah ujian terhadap bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi otonominya serta pemerintah daerah perlu melihat persoalan ini sebagai persoalan pemerintahan, ekonomi masyarakat, tata kelola serta persoalan kepastian hidup masyarakat.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa banyak masalah yang mampu ditindak, Tetapi seberapa banyak masalah yang mampu diselesaikan sebelum kembali menjadi perkara.

 

Sumber: Bidang Otonomi Daerah KNPI Halmahera Selatan