HALSEL, Trustactual.com — Masyarakat Desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan klarifikasi terkait identitas FA atau yang biasa disapa Fandi , salah satu terduga pelaku pencurian mesin tempel yang diamankan aparat kepolisian pada Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, bersama seorang rekannya yang berasal dari Madapolo.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul keberatan masyarakat karena nama Desa Loid ikut dikaitkan dengan identitas terduga pelaku. Mayoritas warga menegaskan bahwa Fandi bukan lagi penduduk Desa Loid dan meminta agar informasi mengenai asal-usulnya disampaikan secara tepat.

Salah satu warga yang akrab disapa Aldo mengatakan, Fandi telah lama meninggalkan Desa Loid. Ia berharap informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik masyarakat setempat.

“Dia itu sudah lama keluar dari Desa Loid, su bukan lagi warga Loid,” ujar Aldo.

Klarifikasi tersebut, menurut warga, juga diperkuat oleh keterangan Kaur Pemerintahan Desa Loid. Berdasarkan administrasi kependudukan, Fandi disebut tidak lagi tercatat sebagai penduduk Desa Loid, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aldo juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga Desa Paisumbaos, Fandi sempat mengaku sebagai warga Loid ketika diamankan masyarakat. Ia menduga pengakuan tersebut mungkin disampaikan karena yang bersangkutan takut menjadi sasaran kekerasan ekstrim, Karna terdapat hubungan keluarga antara Masyarakat Loid dan Paisumbaos.

“Mungkin saja dia takut dipukul. habis-habisan, akhirnya mengaku sebagai orang Loid, karena ada keluarga Loid juga di Paisumbaos, terlebih disana mayoritas suku makeang.” ungkap Aldo berdasarkan keterangan diterima Redaksi

Ia menambahkan, menurut informasi yang diterimanya, warga Paisumbaos kemudian menghentikan tindakan mereka setelah mengetahui ia berasal dari loid, karna adanya hubungan keluarga tersebut antara kedua desa tersebut.

Masyarakat Desa Loid menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk meluruskan informasi mengenai status kependudukan Fandi agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap masyarakat desa.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi mengenai status kependudukan tersebut masih perlu merujuk pada data administrasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Trustactual.com
Editor