HALSEL, Trustactual.com –  Seorang warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Ferdi Latumeten (21), resmi mengajukan pengaduan terhadap tiga anggota Polres Halmahera Selatan melalui layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) Rabu (17/06/26) Malam.

Berdasarkan dokumen pengaduan bernomor 08/VI/2026/Yanduan yang diterima media ini, laporan tersebut ditujukan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan tiga anggota kepolisian.

Dalam dokumen pengaduan itu, terlapor masing-masing tercatat atas nama Bripka ZR, Bripda FA, dan Bripda DF, yang diketahui bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. Dalam laporan tersebut, lokasi kejadian tercatat berada di wilayah Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.

Untuk memperkuat pengaduannya, pelapor turut mencantumkan dua orang saksi, Selain itu, korban juga menyerahkan barang bukti berupa satu rekaman video dan satu foto wajah korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum korban, Muh Ramadan Kelderak sebelumnya menyatakan bahwa langkah pengaduan tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh kliennya guna memperoleh keadilan serta kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Pihak korban berharap Propam Polres Halmahera Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan maupun anggota yang disebut dalam pengaduan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com