HALSEL, Trustactual.com – Kuasa Hukum Ahmad Djen, S.Pd., dari Kantor Hukum Sukardi Hi. Din, SH. & Partner, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan atas kinerja dan profesionalisme dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Salah satu perkembangan penting dalam proses tersebut adalah pemeriksaan terhadap Kepala SDN 261 oleh penyidik sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.

Kuasa hukum menilai langkah yang dilakukan penyidik mencerminkan komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang telah bekerja secara serius, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam menangani perkara ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SDN 261, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Sukardi Hi. Din.

Menurut Sukardi, tahapan penyidikan yang berjalan hingga pemeriksaan terhadap para pihak menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut perkara secara menyeluruh, sehingga setiap fakta yang terungkap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia berharap proses penyidikan terus berjalan secara independen, transparan, dan objektif hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya penyidik akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini,” tegasnya.

Kuasa hukum menambahkan, penanganan perkara secara profesional tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi pelapor, tetapi juga menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.red