LABUHA, Trustactual.com — Keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terancam oleh dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni kerikil material pengecoran yang berhamburan di badan jalan serta kendaraan dump truck pengangkut material yang melintas tanpa menggunakan penutup bak. Polres Halmahera Selatan dan dinas terkait didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan menindak pihak yang terbukti lalai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hamburan kerikil ditemukan di sejumlah ruas jalan, mulai dari Mandawong, Jalan Baru (Jalan Daniel Kabenti), wilayah Tomori (Jalan Oesman Syah), hingga Jalan Labuha–Babang, Desa Hidayat. Material yang biasa digunakan untuk pengecoran beton itu diduga tercecer selama proses pengangkutan atau bongkar muat dari lokasi galian maupun proyek.

Kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kerikil yang berserakan di badan jalan berpotensi mengganggu kestabilan kendaraan, terutama sepeda motor, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Jika material terus dibiarkan, pengguna jalan harus menanggung risiko dari aktivitas pengangkutan yang seharusnya dilakukan dengan memperhatikan keselamatan.
Persoalan kedua adalah kendaraan dump truck pengangkut material yang berdasarkan pantauan kerap melintas tanpa penutup bak. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan debu beterbangan dan mengganggu pengendara yang berada di belakang kendaraan. Selain mengurangi kenyamanan, debu dapat mengganggu jarak pandang, sedangkan muatan yang tidak diamankan dengan baik berisiko tercecer ke badan jalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab sopir, pemilik kendaraan, penyedia jasa angkutan, serta CV atau kontraktor yang menggunakan jasa pengangkutan material. Pengamanan muatan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalur angkutan.
Atas kondisi tersebut, Polres Halmahera Selatan bersama dinas perhubungan dan instansi teknis terkait didesak segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan keselamatan, penggunaan penutup bak, pengamanan muatan, serta dugaan kelalaian yang menyebabkan material berhamburan di jalan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelaksana proyek, pemilik kendaraan, dan penyedia jasa angkutan material juga harus segera mengevaluasi kegiatan operasionalnya. Kerikil yang tercecer wajib dibersihkan, sementara kendaraan pengangkut perlu memastikan muatannya diamankan dan ditutup dengan layak sebelum melintasi jalan raya. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul keluhan atau ketika kecelakaan telah terjadi.
Hingga berita ini disusun, sumber pasti kerikil yang berhamburan, identitas CV atau kontraktor yang bertanggung jawab. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian dalam aktivitas pengangkutan material. Polres dan dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret agar jalan raya tetap aman dan pengguna jalan tidak terus menghadapi risiko akibat kerikil yang berhamburan maupun debu dari kendaraan pengangkut material.



Tinggalkan Balasan