HALSEL, Trustactual.com — Polres Halmahera Selatan (Halsel) mengamankan dan menahan dua orang terduga pelaku pencurian mesin tempel di Desa Paisumbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Sementara itu, dua terduga lainnya dilaporkan melarikan diri saat kejadian.

Kedua terduga yang kini ditahan masing-masing Ruslan Lamaluhu (40), warga Desa Madapolo, dan Fandi Palamea (31). Adapun dua orang lainnya yang disebut bernama Lapongki dan Lataka, yang juga berasal dari Desa Madapolo, dilaporkan melarikan diri yang disebut sebagai pelaku utama, dan masih perlu ditelusuri keberadaannya.

Berdasarkan informasi penanganan perkara dari Polres Halsel, kedua terduga telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Dalam penanganan kejadian ini, aparat kepolisian dikerahkan dari unsur Porles dan Polsek Pulau Bacan. Unsur yang terlibat meliputi Kanit Resmob bersama empat anggota, Kanit Patroli bersama empat anggota, serta Kapolsek Pulau Bacan bersama anggotanya 1, total 12 personil.

 

Kasus ini bermula dari dugaan upaya pencurian dua unit mesin tempel berkapasitas 15 PK dan 40 PK milik warga Desa Paisumbaos. Warga mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati keempat terduga pelaku melakukan aksinya membuka mesin pada bodi perahu pada Pukul 02:00 Wit, malam tepat di area pelabuhan desa Paisumbaos.

Kedua terduga kemudian diamuk massa sebelum diamankan warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun kronologi lengkap kejadian, barang bukti, serta peran masing-masing terduga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Polres Halsel diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua orang yang dilaporkan melarikan diri. Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Informasi yang dihimpun kedua pelaku yang melarikan diri merupakan pelaku utama yang saat ini masih di buru oleh pihak polres halsel.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Trustactual.com
Editor