TIDORE, TrustActual.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi patroli rutin, personel Polsek berhasil mengamankan dua pelaku bersama puluhan kantong miras jenis cap tikus, Sabtu (1/11/2025).

Kedua pelaku yang diketahui berinisial HD dan D diamankan di area proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Saat diperiksa, keduanya tengah berada di dalam mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1271 FC, yang kedapatan membawa miras tanpa izin edar.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.I.P., M.Si. membenarkan keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran miras tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita 35 kantong plastik berisi miras cap tikus yang dikemas dalam satu tas besar. Barang ini diduga dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat untuk diedarkan di wilayah Sofifi,” ujar Kapolsek seperti rilis yang di Terima pada Minggu, 2 November 2025.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku bersama barang bukti serta kendaraan operasionalnya kini telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini, kata Kapolsek, menjadi bukti keseriusan Polsek Oba Utara dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Ia berharap langkah ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tidore Kepulauan agar tetap aman dan kondusif.

 

Redaksi: TrustActual.com