JAKARTA, Trustactual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyampaikan himbauan keras terkait maraknya praktik judi online yang dinilai mengancam kesehatan mental, fisik, finansial, dan kehidupan sosial masyarakat.

Himbauan tersebut dikeluarkan pada Minggu 30/11 melalui platform Saluran Whatsapp

Dalam Himbauan tersebut, Polri menegaskan bahwa aktivitas judi online memiliki sifat adiktif yang bekerja pada sistem saraf otak layaknya zat adiktif lainnya. Kecanduan ini kerap memicu kerugian finansial dalam jumlah besar, termasuk dorongan untuk berutang hingga memanfaatkan pinjaman daring demi melanjutkan aktivitas berjudi.

Selain kerugian materi, Polri mengingatkan bahwa kecanduan judi online juga berdampak serius pada kesehatan mental dan fisik. Tekanan akibat kekalahan sering memicu stres berat, ledakan kemarahan, hingga perubahan perilaku yang agresif. Lebih jauh, kondisi tersebut dapat memicu pelaku mencari pelarian melalui penyalahgunaan alkohol maupun narkotika.

Masyarakat diminta untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online demi menjaga kesehatan diri, keharmonisan keluarga, dan stabilitas sosial. Polri juga mengajak seluruh warga untuk saling mengingatkan serta melaporkan aktivitas judi online melalui kanal resmi kepolisian.

 

Sumber : Humas Polri

Redaksi: Raf – Trustactual.co