HALSEL, Trustactual.com – Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Dalam laporan tersebut, aliansi juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan beserta jajarannya.

Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, SH., SKM., MKM, mengatakan laporan itu diajukan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang aktivis saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat Halmahera Selatan. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan dengan Nomor STPL/303/V/2025/SPKT.

Menurut Ringgo, dokumen Visum et Repertum yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan diduga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang sebenarnya. Ia menduga terdapat manipulasi atau penggantian dokumen yang berpotensi memengaruhi fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Polda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga digunakan dalam proses hukum. Bukti-bukti yang kami miliki telah kami serahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai rasa keadilan, merugikan korban, dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ringgo berdasarkan keterangan diterima Redaksi Selasa, 21-07-2026

Selain melaporkan dugaan pemalsuan visum, Aliansi Garda Kubung Menggugat juga meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Halmahera Selatan. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024.

Laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan kepada Polres Halmahera Selatan sejak tahun 2025 dengan Nomor STPL/406/VII/2025/SPKT. Namun, hingga kini, menurut pihak pelapor, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Aliansi Garda Kubung juga menyoroti isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/641/VI/RES.3.3/2026/Satreskrim, yang menurut mereka diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ringgo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah warga yang namanya tercantum dalam SP2HP tersebut, beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima undangan maupun menjalani pemeriksaan sebagaimana tertulis dalam dokumen.

“Apabila fakta ini terbukti benar, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut integritas proses penyelidikan dan penyidikan. Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat diperiksa secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.

Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polda Maluku Utara, Aliansi Garda Kubung Menggugat meminta agar dilakukan penyelidikan secara independen terhadap dugaan pemalsuan dokumen Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, audit terhadap penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat, serta gelar perkara khusus terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa Kubung.

Aliansi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami berharap Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi Polri serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ringgo.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Redaksi : Trustactual.com