HALSEL, Trustactual.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tahun 2026 terkait larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin.

Melalui Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M, Polres menegaskan bahwa setiap kegiatan pesta atau keramaian di jalan umum maupun tempat umum wajib memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang mengadakan pesta tanpa izin dapat dikenai pidana denda kategori II, dan apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keamanan, atau huru-hara, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Polres Halsel juga menegaskan bahwa pesta yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT otomatis masuk kategori pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah mengantongi surat izin. Hal ini karena izin hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tertera dalam surat.

Sesuai aturan terbaru KUHP, pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp10.000.000.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan.

 

Sumber : Humas Polres Halsel

Redaksi : Is- Trustactual.com