TRUSTACTUAL.COM – Aktivitas perdagangan dan penampungan kayu belian diduga ilegal di tujuh pangkalan wilayah Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan publik. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Desakan itu disampaikan setelah ditemukan adanya aktivitas penampungan kayu olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen legalitas resmi maupun papan izin usaha di tujuh pangkalan yang berada di wilayah Labuha. Berdasarkan data dan dokumentasi tertanggal 20 April 2026, kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagaimana diwajibkan dalam aturan peredaran hasil hutan.

Menurut Harmain, keberadaan pangkalan tersebut bukan hal baru. Bahkan, aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan wilayah Maluku-Papua disebut telah mengetahui aktivitas itu sejak lama.

“Kayu belian merupakan komoditas bernilai tinggi yang pemanfaatannya diatur sangat ketat. Jika diperdagangkan tanpa dokumen sah, maka diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” tegas Harmain dalam keterangan pers yang diterima Redaksi (15/05)

Ia menjelaskan, larangan terkait pembelian, penguasaan, penampungan hingga penjualan hasil hutan tanpa dokumen resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, khususnya Pasal 12 huruf e, h, k, dan l.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda mulai Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Ketentuan tersebut turut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta aturan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Harmain mendesak aparat segera menetapkan pemilik maupun pengelola tujuh pangkalan sebagai tersangka, menyita seluruh kayu olahan yang tidak memiliki dokumen sah, serta memeriksa dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan UPTD KPH Halmahera Selatan.

“Tidak mungkin aktivitas seperti ini berjalan lancar tanpa adanya pembiaran. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.

“Hutan adalah kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal. Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Barang bukti ada, lokasi ada, dan aktivitasnya jelas. Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” pungkasnya.

GPM Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah hukum yang lebih luas apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari pihak Gakkum maupun instansi terkait.

 

Penulis: Raf TrustActual.com

Editor: TrustActual.com

Sumber: Keterangan Pers DPC GPM Halmahera Selatan