HALSEL, Trustactual.com – Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut KP2R, keberadaan RTRW menjadi landasan hukum yang penting dalam penyelenggaraan perizinan di daerah, termasuk untuk mendukung kepastian hukum pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Desakan tersebut disampaikan Koordinator KP2R Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, menyusul proses pengusulan WPR di Desa Manatahan, Desa Kusubibi, dan tambahan luasan Desa Anggai yang saat ini disebut tengah menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adi mengatakan RTRW merupakan acuan dalam penataan ruang yang menjadi dasar bagi berbagai bentuk perizinan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga izin usaha lainnya.

“Semua bentuk izin usaha, AMDAL, hingga KKPR wajib berpatokan pada tata ruang yang diatur dalam Perda RTRW. Tanpa dasar tersebut, proses perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Adi.

Ia menjelaskan, salah satu fungsi RTRW adalah menetapkan batas kawasan lindung dan kawasan budidaya sehingga dapat mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang maupun konflik kawasan pada masa mendatang.

Menurut Adi, pengesahan RTRW juga memiliki keterkaitan dengan proses pengusulan WPR di Halmahera Selatan. Ia menyebut usulan WPR di tiga lokasi tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kini menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Meskipun dokumen administrasi pengusulan WPR telah diselesaikan, penyesuaian RTRW tetap diperlukan agar penetapan WPR tidak bertentangan dengan tata ruang daerah. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum pada proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.

KP2R mencatat luas wilayah yang diusulkan sebagai WPR meliputi 300 hektare di Desa Manatahan, tambahan 300 hektare di Desa Anggai, dan 400 hektare di Desa Kusubibi. Total luas usulan mencapai 1.000 hektare.

Atas dasar itu, KP2R menilai pengawasan terhadap pengelolaan kawasan pertambangan rakyat harus melibatkan pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Wilayah pertambangan rakyat rentan terhadap konflik kawasan. Karena itu, Perda RTRW dibutuhkan sebagai payung hukum agar pengelolaan ruang memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Adi.

Selain mendesak percepatan pengesahan RTRW, KP2R juga mengimbau para penambang yang masih beraktivitas di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) untuk tetap mengutamakan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan.

KP2R berharap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perda RTRW sehingga proses penataan ruang, perizinan, serta pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat di daerah dapat berjalan dengan kepastian hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Redaksi: Raf Trustactual.com