LABUHA, Trustactual.com — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp35 juta untuk setiap 1.000 karung material yang diolah dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanjung Manatahan, Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Dugaan tersebut tercantum dalam laporan resmi Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halsel yang disebut telah diserahkan kepada Kapolres Halmahera Selatan pada 28 September 2026. GPM mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk pemilik tempat pengolahan emas atau tong, unsur pemerintah desa, serta oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., mengatakan laporan itu merupakan hasil investigasi lapangan selama empat hari yang dilakukan tim gabungan KP2R, terdiri atas GPM, BARAH, dan GAPURA.
“Laporan resmi Nomor 005/KP2R.BGG/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 sudah kami serahkan kepada Kapolres Halsel. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan setoran Rp35 juta untuk setiap 1.000 karung material yang diolah,” kata Harmain.
Menurut Harmain, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan upaya mengamankan aktivitas pertambangan tanpa izin dari penindakan hukum.
Dugaan Aliran Dana melalui Tempat Pengolahan Emas
Dalam laporan KP2R, GPM menyoroti tempat pengolahan emas yang dikenal warga dengan sebutan tong, yang menurut laporan tersebut dikaitkan dengan nama Hi Said dan Sukri.
Harmain menduga terdapat pola penyaluran dana dari pengusaha tromol atau pemilik lahan kepada pengelola tong, yang kemudian diduga diteruskan kepada pihak lain untuk kepentingan pengamanan aktivitas PETI.
“Polanya diduga terstruktur. Karena itu, kami meminta penyidik menelusuri siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, berapa jumlah sebenarnya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut disalurkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan aliran dana tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, dan pengumpulan alat bukti yang sah.
GPM juga menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja atau penambang kecil apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut.
Soroti Dugaan Dampak Lingkungan
Selain dugaan aliran dana, GPM menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas di kawasan Tanjung Manatahan.
Harmain menyebut aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida dan merkuri, dengan dugaan pembuangan limbah ke sungai dan laut.
Menurutnya, dugaan penggunaan bahan kimia serta pembuangan limbah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel lingkungan oleh instansi berwenang.
Apabila terbukti terjadi pencemaran dan ditemukan unsur pidana, penanganan perkara dapat mencakup ketentuan hukum lingkungan hidup, selain ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin.
GPM meminta aparat tidak hanya berfokus pada aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri proses pengolahan material, asal bahan kimia, jalur pembuangan limbah, serta kemungkinan dampaknya terhadap sumber air dan kehidupan masyarakat sekitar.
Desak Pemeriksaan Lima Kelompok Pihak
Melalui laporan tersebut, GPM mendesak Kapolres Halmahera Selatan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan tersebut.
Pihak-pihak yang disoroti meliputi:
- Unsur Pemerintah Desa Manatahan yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana pengamanan.
- Pemilik dan pengelola tempat pengolahan emas yang dalam laporan disebut bernama Hi Said dan Sukri.
- Saudara Laboru dan Saudara Icon, yang menurut pelapor diduga melakukan pungutan dengan modus biaya pengurusan izin.
- 4Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, beserta Hi La Said, berkaitan dengan dugaan kepemilikan alat pengolahan.
- Oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
Harmain menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan tuntutan pemeriksaan yang disampaikan GPM. Keterlibatan masing-masing pihak harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Semua pihak yang disebut dalam laporan perlu diperiksa secara profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” tegasnya.
GPM Pertanyakan Penanganan Perkara
GPM juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara PETI Manatahan. Harmain menyebut dua penambang kecil telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.
Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi alasan bagi GPM untuk meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.
“Jika perkara terhadap penambang kecil sudah berjalan, kami meminta penyidik juga mendalami dugaan peran pihak lain, termasuk pemilik tempat pengolahan dan dugaan aliran dana pengamanan. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi landasan penegakan hukum.
GPM meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa menganggap dugaan dalam laporan sebagai kesimpulan akhir sebelum adanya pembuktian.
Minta Penegakan Hukum Berjalan Menyeluruh
Harmain, yang juga berlatar belakang praktisi hukum, menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Ia turut meminta aparat mendalami dugaan pencemaran lingkungan serta kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap setiap pihak harus didasarkan pada peran, perbuatan, alat bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi. Dugaan penerimaan dana tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi atau suap tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
GPM menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga ke Polda Maluku Utara, Mabes Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penanganannya dinilai tidak menunjukkan perkembangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan KP2R Nomor:005/KP2R.BGG/IX/2026. Konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan.
Redaksi Trustactual.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.



Tinggalkan Balasan