HALSEL, Trustactual com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mudafar Hi. Din, S.H., melayangkan kritik keras terhadap RSUD Labuha dan Polres Halmahera Selatan atas lambannya penanganan perkara yang dinilai mengabaikan hak dan perlindungan korban anak.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu korban sejak 9 Desember 2025 dengan nomor laporan STPL/780/XII/2025/SPKT Polres Halsel, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Redaksi pada dini hari (25/12), Menurut Mudafar, hampir dua minggu sejak korban menjalani pemeriksaan medis, hasil Visum et Repertum dari RSUD Labuha belum juga diterbitkan. Selain itu, dua orang saksi yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik hingga kini belum dimintai keterangan.

Kondisi ini, kata Mudafar, mencerminkan lemahnya keseriusan dan minimnya komitmen dari RSUD Labuha maupun Polres Halmahera Selatan dalam menekan dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

“Situasi ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap perkara kekerasan seksual anak dan minimnya peran aktif institusi terkait dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan korban,” tegas Mudafar.

Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan semangat dan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mewajibkan penanganan cepat, perlindungan identitas korban, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara menyeluruh, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.

Lebih lanjut, Mudafar mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar lebih proaktif dan tidak menunggu laporan lanjutan dari pihak korban, mengingat perkara ini menyangkut kondisi psikologis anak dan keluarga yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Sementara itu, pihak RSUD Labuha diminta untuk mengutamakan dan mempercepat penerbitan visum, karena dokumen tersebut merupakan alat bukti krusial dalam proses hukum tindak pidana kekerasan seksual.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Mudafar juga meminta Bupati Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur RSUD Labuha, serta mendesak Polda MALUT Evaluasi menyeluruh agar tidak kembali terjadi keterlambatan penanganan perkara yang berpotensi merugikan hak dan masa depan anak sebagai korban.

Sejauh ini Redaksi menunggu klarifikasi Resmi kedua instansi berkaitan dengan Perkembangan Kasus diatas demi Keberimbangan berita!

 

Redaksi: Raf – Trustactual.com