TRUSTACTUAL.COM – Persoalan internal di SD 261 Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi perhatian serius setelah dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu tenaga pendidik, Ahmad Djen, masuk dalam proses hukum.

Kuasa hukum Ahmad Djen, Sukardi Hi. Din, SH, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SD 261 Desa Bajo guna menjaga stabilitas pendidikan dan kondusivitas lingkungan sekolah.

Menurut Sukardi, persoalan tersebut bermula dari adanya surat penolakan terhadap kliennya yang disebut ditandatangani oleh sejumlah guru dan komite sekolah. Isi surat itu dinilai memuat tuduhan yang berdampak pada nama baik Ahmad Djen sebagai tenaga pendidik dan masyarakat setempat.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, langkah evaluasi dari dinas pendidikan juga penting dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu oleh konflik internal yang berkepanjangan,” ujar Sukardi, Rabu (21/5/2026).

Ia menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan, pembinaan moral, dan teladan etika sosial, sehingga setiap persoalan internal perlu diselesaikan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum maupun administrasi pemerintahan.

Sukardi juga menyoroti adanya pihak-pihak yang disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, sikap kooperatif sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif. Ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik sosial di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Sukardi, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut telah dilaporkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional yang mengatur mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain meminta evaluasi terhadap kepala sekolah, pihak kuasa hukum juga mendorong adanya pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan sekolah apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin ASN, maupun tata kelola pendidikan.

Dalam keterangannya, Sukardi turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, kehormatan, serta hubungan kerja yang harmonis di lingkungan instansi pemerintah.

Ia menilai, langkah cepat dari Dinas Pendidikan diperlukan agar aktivitas pendidikan di SD 261 Desa Bajo tetap berjalan normal dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Fokus utama dunia pendidikan adalah menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan kondusif. Karena itu kami berharap ada langkah bijak dan objektif dari dinas terkait,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

 

Redaksi : Raf TrustActual.com