HALSEL, Trustactual.com — Kantor Hukum Sukardi Hi. Din SH. & Partner resmi mengajukan permohonan audiens kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan persoalan hukum, etika, dan moral disiplin yang diduga dilakukan oleh sejumlah dewan guru SDN 261 Halmahera Selatan, Kecamatan Botang Lomang, Desa Bajo.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 013/SKK/SHD/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam surat resmi itu, pihak kuasa hukum menerangkan bahwa permohonan audiens diajukan berdasarkan surat kuasa khusus dari klien mereka, Ahmad Djen S.Pd, menyusul persoalan yang terjadi pada 20 April 2026 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari adanya surat yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan yang berisi tuduhan terhadap klien mereka.
Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut berpotensi merugikan nama baik dan profesionalitas klien mereka sebagai seorang tenaga pendidik.
“Menurut kami, apa yang kemudian dituduhkan terhadap klien kami sangat berpotensi merugikan klien kami sebagai seorang pendidik,” demikian isi pokok surat permohonan audiens tersebut.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap para dewan guru SDN 261 Halmahera Selatan yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan sebagai tenaga pendidik.
“Menurut hemat kami, para dewan guru SDN 261 Kabupaten Halmahera Selatan tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik yang baik,” tulis pihak kuasa hukum dalam surat yang diterima Redaksi (22/05)
Melalui audiens tersebut, kuasa hukum meminta Dinas Pendidikan Halmahera Selatan dapat mengambil langkah yang adil dan bijaksana terhadap persoalan dimaksud.
Audiens yang diajukan itu bertujuan untuk membahas sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Klarifikasi alasan para dewan guru SDN 261 Halmahera Selatan.
2. Pembahasan terkait dugaan pelanggaran hukum, etika, dan moral disiplin sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak menetapkan tanggal khusus pelaksanaan audiens, namun berharap Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan dapat segera menghubungi mereka untuk menentukan jadwal pertemuan dalam waktu dekat.
Langkah audiens tersebut disebut sebagai upaya mencari penyelesaian secara terbuka, profesional, dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian hukum serta etika dalam dunia pendidikan.
Penulis : Redaksi TrustActual.com
Sumber : Surat Permohonan Audiens Kantor Hukum Sukardi Hi. Din SH. & Partner








Tinggalkan Balasan