HALSEL, Trustactual.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pendistribusian Dana Hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp5,2 miliar.
Desakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat realisasi belanja hibah pada Kesbangpol Halmahera Selatan tahun 2024 sebesar Rp5.257.563.110.
Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp4.270.000.000 merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara Rp987.563.110 tercatat sebagai realisasi belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
Namun, hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah Kesbangpol Halmahera Selatan menemukan sejumlah permasalahan serius. Di antaranya, daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan, pemberian hibah tidak didasarkan pada keputusan kepala daerah, serta belanja hibah tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa permohonan hibah tidak dilengkapi proposal, serta sebagian penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Secara rinci, BPK mencatat:
- 83 penerima hibah dengan nilai Rp2.000.000.000 tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P;
- 87 penerima hibah dengan nilai Rp4.100.000.000 tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah;
- 17 penerima hibah senilai Rp525.000.000 tidak didukung NPHD;
- 15 penerima hibah senilai Rp275.000.000 tidak dilengkapi proposal;
- 68 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan total nilai Rp3.112.252.246, dua di antaranya merupakan partai politik.
BARAH menilai, temuan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah, yang patut diuji lebih lanjut secara hukum. BARAH menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Kami menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dengan dasar temuan resmi BPK ini, Kejari Halmahera Selatan harus segera melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk unsur Inspektorat dan pengelola keuangan daerah,” tegas BARAH.
BARAH menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik dan upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pihak Kesbangpol Halmahera Selata hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi dari Pihak Kesbangpol & Kejari Halsel.”
Sumber : BARAH Halsel
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan