HALSEL, Trustactual.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa dugaan persoalan Dana Hibah Kesbangpol Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 serta anggaran media dan publikasi Dinas Kominfo TA 2024–2025 tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan sikap lembaga pengawas dan penegak hukum.

Ketua Umum DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas belanja hibah Kesbangpol merupakan fakta resmi negara yang seharusnya segera ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat sebagai laporan tahunan.

“BPK menemukan penerima hibah tidak tercantum dalam APBD, tidak memiliki SK, tanpa proposal, tanpa NPHD, dan tanpa laporan pertanggungjawaban, termasuk dua partai politik. Ini fakta audit, bukan opini,” tegas Harmain pada media Trustactual.com (28/01)

GPM Halsel secara khusus menekan DPRD Halmahera Selatan agar tidak bersikap pasif terhadap temuan tersebut. Harmain menegaskan, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk belanja hibah dan belanja publikasi.

“Jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut politik dan pengawasan, maka fungsi DPRD patut dipertanyakan. Pengawasan bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional,” kata Harmain.

Menurutnya, diamnya DPRD justru membuka ruang pembiaran dan memperburuk tata kelola keuangan daerah.

“DPRD tidak boleh hanya hadir saat pengesahan anggaran, tapi absen saat muncul masalah. Kalau ini dibiarkan, publik wajar menilai pengawasan DPRD hanya formalitas,” ujarnya.

Selain hibah Kesbangpol, GPM Halsel juga menyoroti anggaran media dan publikasi Kominfo Halmahera Selatan senilai sekitar Rp3,4 miliar pada TA 2024–2025. Harmain menyebut adanya indikasi ketidakterbukaan dalam penyaluran anggaran tersebut.

Ia menjelaskan, pada TA 2024 anggaran publikasi dialokasikan kepada 34 media, sementara pada TA 2025 diduga hanya sekitar 9 media, tanpa kejelasan kriteria seleksi, klasifikasi media, maupun indikator penilaian.

“Jika anggaran publikasi dikelola tanpa standar yang jelas, maka itu bertentangan dengan prinsip transparansi. DPRD seharusnya memanggil Kominfo dan meminta penjelasan terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, GPM Halsel secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk fokus menindaklanjuti laporan resmi LSM Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) terkait dugaan penyimpangan dana hibah Kesbangpol, yang telah dimasukkan pada 23 Januari 2026.

“Laporan BARAH sudah masuk secara resmi. Temuan BPK juga sudah ada. Kejari Halsel tidak perlu ragu, tinggal bekerja secara profesional dan objektif,” ujar Harmain.

Ia menekankan bahwa penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara cepat, transparan, dan terukur, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan hanya karena penanganan laporan terkesan lamban. Penegakan hukum yang lambat sama saja dengan melemahkan keadilan,” tandasnya.

GPM Halsel akan terus Berkoalisi dengan BARAH dalam melakukan pengawasalan terhadap persoalan ini dan mendorong DPRD serta Kejari menjalankan perannya masing-masing demi memastikan uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan terbuka.

 

Sumber : DPC GPM Halsel

Redaksi : Raf trustactual.com