HALSEL, Trustactual.com — Desakan pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara kembali menguat. Barisan Aktivis Rakyat Halmahera (BARAH) secara terbuka meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut jabatan Kapolda Maluku Utara beserta jajaran di tingkat kabupaten hingga sektor Pulau Obi. Tekanan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas dan konsisten.
BARAH menilai situasi di wilayah Anggai, Pulau Obi, telah berkembang menjadi persoalan serius dan berulang. Konflik antarwarga terkait titik galian, praktik jual beli lahan tambang, hingga dugaan tindak kekerasan disebut terjadi tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas instruksi penutupan tambang ilegal yang sebelumnya disampaikan aparat kepolisian daerah.
Selain aktivitas tambang tanpa izin, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan peredaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang disebut berlangsung secara ilegal. Kedua zat itu dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa alasan keterbatasan personel yang kerap disampaikan aparat tidak lagi relevan di tengah eskalasi persoalan yang terus berulang.
“Kepolisian adalah alat negara untuk menegakkan hukum. Jika pelanggaran terjadi secara terbuka dan dibiarkan, publik tentu mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dan penindakan itu,” ujarnya.
BARAH juga secara tegas menuntut aparat tidak hanya menertibkan lokasi tambang, tetapi menangkap para pemilik tromol yang diduga menjadi simpul utama pengolahan emas ilegal di tingkat lapangan. Menurut mereka, keberadaan tromol memperkuat rantai produksi tambang tanpa izin sekaligus membuka ruang penggunaan bahan kimia beracun secara masif.
Lebih jauh, BARAH menyoroti peran pemerintah desa setempat. Organisasi itu menyebut kepala desa yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tidak boleh luput dari proses hukum. BARAH menilai, apabila unsur pemerintah desa mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil langkah pencegahan atau pelaporan, maka hal itu patut didalami oleh aparat penegak hukum.
“Jika terbukti ada unsur pembiaran, maka kepala desa yang bersangkutan harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan Ketua BARAH.
Menurut BARAH, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menyasar pemilik modal, pemilik alat produksi, hingga aparatur yang diduga lalai atau melakukan pembiaran. Tanpa langkah menyeluruh, upaya penertiban dikhawatirkan hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan.
Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral dan sosial. BARAH menegaskan bahwa tuntutan evaluasi dan pencopotan pejabat kepolisian bukan didorong sentimen personal, melainkan sebagai dorongan koreksi institusional agar penegakan hukum di Maluku Utara berjalan tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sumber : BARAH HALSEL
Redaksi : Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan