TRUSTACTUAL.COM – Sengketa lahan di wilayah Pulau Obi, Khususnya Desa Kawasi kembali memanas setelah klaim kepemilikan yang saling bertentangan mencuat ke permukaan, disertai dugaan transaksi tanpa kejelasan batas dan prosedur hukum yang sah.

Herman Maran secara tegas menghentikan seluruh aktivitas di lokasi yang dipersoalkan. Ia menyatakan lahan tersebut merupakan milik anaknya, dan menilai telah terjadi tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak keluarga. Tak hanya itu, Herman juga langsung mendatangi Bapak Raja guna meminta penjelasan atas dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Dalam keterangannya, Bapak Raja mengaku memperoleh lahan tersebut dari wilayah Kobus. Namun, klaim itu dibantah keras oleh Herman. Ia menegaskan bahwa setiap transaksi tanah wajib disertai kejelasan batas wilayah yang rinci dan sah, bukan dilakukan secara serampangan tanpa kepastian hukum.

Lebih jauh, Bapak Raja menyebut lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak perusahaan melalui perantara bernama Bily, termasuk dalam proses pengukuran. Namun pengakuan yang mencuat justru menimbulkan kejanggalan, sebab ia mengaku hanya menerima sejumlah uang tanpa mengetahui secara pasti luas lahan yang dijual.

Situasi semakin pelik ketika muncul usulan penukaran lahan ke lokasi lain di Kilo 7. Usulan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Herman yang menilai tawaran itu tidak rasional dan merugikan.

“Gila ka apa? Kita pe anak pe kebun dekat deng kampung, kong mau tukar di Kilo 7 yang jauh. Itu tidak masuk akal,” tegas Herman dengan nada keras.

Herman juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum sepenuhnya digusur. Namun ia mengingatkan, jika aktivitas penggusuran tetap dipaksakan, maka potensi konflik sosial di tengah masyarakat tidak dapat dihindari.

Ia menuntut agar hak kepemilikan anaknya segera dipulihkan. Terkait dana yang telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, Herman meminta Kepala Desa Kawasi untuk bertanggung jawab mengembalikannya demi menghindari kerugian antar pihak.

“Kitorang cuma minta hak. Jangan ambil orang pe lahan. Kalau mau ambil, harus jelas itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Herman mengaku telah menemui LA Bily untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Bily disebut menyampaikan permohonan maaf dan berdalih hanya menjalankan perintah. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Beli lahan itu harus jelas dasarnya, bukan cuma karena disuruh lalu langsung jalan,” tegas Herman berdasarkan rilis diterima Redaksi.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, hingga kini belum mendapatkan klarifikasi. Dilansir dari Nalarsatu.com, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Hal serupa juga terjadi pada Bily. Pihak yang disebut dalam rantai persoalan ini diketahui telah memblokir nomor wartawan, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan. Sebagaimana keterangan diterima redaksi (05/05).

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih dalam upaya memunta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Kondisi ini semakin mempertegas adanya celah serius dalam proses pengelolaan dan transaksi lahan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kinerja Oknum Land Acquisition yang sering disebut billy ini seringkali menjadi pemicu konflik masyarakat di wilayah lingkar tambang Kawasi Obi.

 

Red : Uches Trustactual.com