HALSEL, Trustactual.com — Kuasa hukum Ahmad Zen, Sukardi Hi Din, mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan sejumlah Guru di lingkungan SD 261.

Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor. Menurut Sukardi, tahapan pemeriksaan tersebut dinilai telah memberikan dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik Polres Halsel. Kami beranggapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat sudah cukup untuk menjadi dasar dilakukan penetapan tersangka, khususnya terhadap pihak yang diduga terlibat,” ujar Sukardi Hi Din.

Selain mendesak proses hukum berjalan, kuasa hukum Ahmad Zen juga menyoroti aspek etik dan tata kelola di lingkungan sekolah.

Sukardi menyatakan pihaknya optimistis akan mendorong evaluasi terhadap jabatan Kepala SD 261 apabila dalam proses pemeriksaan dan penanganan perkara ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum maupun administratif

Tidak hanya dewan guru, Kepala sekolah yang diduga kuat terlibat juga dinilai perlu mendapatkan tindakan sesuai ketentuan etik dan disiplin yang berlaku di lingkungan pendidikan bahkan hingga pencopotan jabatan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perkara hukum antara individu, tetapi juga menyangkut integritas lingkungan pendidikan.

“Ruang pendidikan tidak boleh diabaikan jika terdapat tindakan yang tidak sesuai. Karena itu, selain proses hukum, aspek etik dan tanggung jawab dalam lingkungan sekolah juga harus menjadi perhatian,” tutupnya.

Hingga berita ini di turunkan Redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak dinas pendidikan halsel terkait sanksi yang akan di berlakukan.

 

Red: Raft Trustactual.com