LABUHA, Trustactual.com – Dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Djen, S.Pd kini telah memasuki tahap penyidikan (sidik). Perkara ini berawal dari munculnya surat “Permohonan Penolakan Guru atas Nama Ahmad Djen, S.Pd” yang dibuat di lingkungan SDN 261 Halmahera Selatan, Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang. Kuasa hukum menilai isi surat tersebut telah merugikan nama baik dan kehormatan kliennya sebagai tenaga pendidik sehingga perkara itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum.

Seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini melakukan pengembangan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, kuasa hukum Ahmad Djen dari Kantor Hukum Sukardi Hi. Din, SH. & Partner mempertanyakan belum diperiksanya Kepala SDN 261 Halmahera Selatan, padahal menurut mereka kepala sekolah merupakan pihak yang mengetahui secara langsung dinamika yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami meminta penyidik bekerja tidak tebang pilih dan periksa seluruh pihak yang terlibat. Jika tujuannya mengungkap kebenaran materiil, maka seluruh pihak yang mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan perkara ini harus dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah,” tegas kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut memiliki dasar yang jelas. Dalam surat “Permohonan Penolakan Guru atas Nama Ahmad Djen, S.Pd”, tercantum pernyataan bahwa “dewan guru dan kepala sekolah sudah merasa satu kesatuan, keluarga yang kompak, saling menghargai, terciptanya semangat belajar yang kondusif, serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar.”

“Kalau dalam dokumen resmi kepala sekolah dinyatakan sebagai satu kesatuan dengan dewan guru, maka menjadi pertanyaan besar apabila sampai hari ini justru kepala sekolah belum dimintai keterangan. Padahal, beliau adalah pihak yang mengetahui situasi dan peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah,” ujar kuasa hukum paska ditemui media ini.

Mereka menilai pemeriksaan kepala sekolah penting untuk menguji kesesuaian seluruh keterangan para saksi serta memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan bahwa penyidikan hanya menyentuh pihak tertentu. Semua yang memiliki hubungan dengan perkara ini harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Itulah prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan Kepala SDN 261 Halmahera Selatan belum dimintai keterangan dalam proses penyidikan tersebut.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com

Sumber  : Sukardi Hi Din., SH, Kuasa Hukum Ahmad Djen, S.Pd