HALSEL, Trustactual.com – Proses hukum atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ahmad Djen, S.Pd. kini telah memasuki tahap penyidikan (sidik). Perkembangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Djen dari Kantor Hukum Sukardi Hi. Din, SH. & Partner.

Kuasa hukum menyatakan bahwa masuknya perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Selain mengawal proses hukum, kuasa hukum mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah administratif terhadap polemik yang terjadi di SDN 261.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut telah berdampak serius terhadap nama baik, kondisi psikologis, dan keberlangsungan tugas Ahmad Djen sebagai guru. Dugaan pencemaran nama baik itu, menurut mereka, membuat kliennya merasa malu sehingga tidak lagi dapat menjalankan tugas mengajar secara nyaman.

“Dinas Pendidikan harus segera memberikan kepastian terkait penempatan tugas klien kami. Dinas wajib memastikan klien kami memperoleh perlindungan, rasa aman, dan lingkungan kerja yang kondusif. Situasi di sekolah saat ini sudah tidak lagi memberikan kenyamanan bagi klien kami untuk mengabdi sebagai tenaga pendidik,” tegas kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta Dinas Pendidikan segera memanggil Kepala SDN 261 beserta Dewan Guru untuk dimintai klarifikasi atas polemik yang terjadi. Menurutnya, pemeriksaan internal penting dilakukan guna mengetahui secara utuh duduk persoalan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik maupun ketentuan kepegawaian.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan segera memanggil Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang diduga berkaitan dengan persoalan ini untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan,

Untuk itu kami meminta Dinas menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap persoalan yang telah merugikan nama baik dan hak klien kami sebagai tenaga pendidik,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat memulihkan kepercayaan di lingkungan sekolah sekaligus memberikan kepastian bagi Ahmad Djen untuk kembali menjalankan tugasnya dalam suasana kerja yang aman, profesional, dan kondusif.

Sementara itu, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum masih terus berlangsung.