HALSEL, Trustactual.com – Kinerja jajaran Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat apresiasi setelah berhasil mengungkap dugaan pencurian material proyek pembangunan Terminal dan Pelabuhan Semut di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (28/9/2026).

Perkara tersebut ditangani Briptu Rizki Sabar, sementara proses penangkapan terhadap dua pria yang diduga terlibat dilakukan bersama Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halsel.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan J. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian karena material yang diduga dicuri merupakan bagian dari proyek pembangunan yang didanai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp58 miliar.

Dikutip dari pemberitaan TribunTernate.com, Senin (28/9/2026), polisi mengamankan 468 lembar atap bitumen yang diduga merupakan material hasil pencurian. Material tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp250 ribu per lembar dan disebut sebagai pesanan khusus pihak rekanan proyek dari Surabaya.

Hasil penyelidikan juga menemukan dugaan bahwa sebagian material tersebut sempat dijual ke sejumlah tempat, termasuk di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Selain atap bitumen, polisi turut mengamankan sejumlah dus berisi perabotan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Apresiasi juga datang dari masyarakat yang menilai pengungkapan perkara ini penting karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik. Dugaan hilangnya material proyek dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan, mengingat ketersediaan material menjadi salah satu bagian penting dalam keberlangsungan pekerjaan konstruksi.

Masyarakat menilai, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, terdapat kekhawatiran proses pembangunan dapat terganggu dan berdampak terhadap penyelesaian proyek. Karena itu, langkah Polres Halsel dalam mengungkap perkara dan mengamankan barang bukti dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini mendapat apresiasi terhadap Polres Halsel, Briptu Rizki Sabar yang menangani perkara, serta Tim Resmob Nireus yang terlibat dalam proses penangkapan. Langkah tersebut menunjukkan respons kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana sekaligus mengamankan material proyek bernilai besar.

A dan J tetap berstatus sebagai terduga serta memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Redaksi: Uches Trustactual.com

Trustactual.com
Editor