HALSEL, Trustactual.com – Penyaluran bantuan sembako berupa beras di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, seorang warga penyandang disabilitas mengaku tidak menerima bantuan, sementara nama warga yang disebut telah meninggal dunia justru masih tercantum dalam daftar penerima.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi pendataan dan proses verifikasi penerima bantuan yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kubung.

Informasi itu disampaikan salah seorang warga penyandang disabilitas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku namanya tidak tercantum sebagai penerima bantuan yang disalurkan Pemdes Kubung.

“Saya tidak dapat bantuan itu, tapi ada nama yang sudah meninggal masih terdaftar,” ungkapnya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai berapa banyak beras yang diterima warga. Lebih dari itu, kondisi tersebut menyangkut ketepatan sasaran, transparansi serta rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya warga yang dinilai membutuhkan perhatian.

Munculnya informasi mengenai warga yang disebut telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar penerima membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana proses pendataan dan verifikasi dilakukan.

Warga meminta Pemdes Kubung tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan seluruh penerima bantuan benar-benar masih hidup, berdomisili di desa dan memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Kalau memang ada kekeliruan data, harus segera diperbaiki. Jangan sampai warga yang masih hidup dan membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara nama yang sudah meninggal masih tercantum,” ujarnya.

Masyarakat juga mendesak Kepala Desa Kubung membuka informasi secara transparan terkait daftar penerima bantuan, dasar penetapan penerima, sumber bantuan serta mekanisme pendataan dan verifikasi yang digunakan.

Menurut warga, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah proses pembagian bantuan telah dilakukan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan dalam pendataan.

“Kalau datanya memang benar, silakan dibuka kepada masyarakat. Kami hanya ingin memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada warga yang berhak, agar tidak ada perlakuan berbeda dalam memperoleh bantuan,” tegasnya.

Diketahui, Pemdes Kubung menyalurkan bantuan sembako berupa beras kepada 106 warga Desa Kubung pada 29 September 2026.

Namun, dalam penyaluran tersebut, terdapat pengakuan dari salah seorang warga penyandang disabilitas yang mengaku tidak menerima bantuan.

Kondisi ini kemudian menjadi perhatian warga dan mendorong adanya evaluasi terhadap data penerima bantuan, khususnya apabila benar terdapat nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima.

Warga berharap Kepala Desa Kubung segera memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada penyaluran bantuan berikutnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemdes Kubung masih dalam upaya konfirmasi terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai mekanisme pendataan, verifikasi penerima dan adanya nama warga yang disebut telah meninggal dunia dalam daftar penerima bantuan.

 

Trustactual.com
Editor