JAKARTA , TrustActual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian RI yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Aturan ini bersifat mutlak, sehingga tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, termasuk arahan atau izin dari Kapolri.

Rumusan UU Sudah Jelas dan Mengikat

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma eksplisit dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Karena itu, ketentuan tersebut tidak membutuhkan penafsiran tambahan.

“Rumusan itu adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil,” ujar Ridwan dalam sidang terbuka.

Putusan ini mempertegas batas-batas kewenangan Polri, termasuk menjaga profesionalisme aparat serta netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sipil.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai maraknya praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil telah menabrak norma UU Polri. Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengganggu objektivitas, akuntabilitas, dan tatanan birokrasi sipil.

MK mengamini argumentasi tersebut dan menilai bahwa kepastian hukum harus ditegakkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara lembaga sipil dan kepolisian.

Implikasi Putusan MK

Dengan dikabulkannya perkara ini, maka:

1. Anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri.

2. Penunjukan atau penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil—termasuk atas perintah Kapolri—tidak memiliki dasar hukum.

3. Seluruh kementerian dan instansi pemerintah wajib menyesuaikan struktur organisasi serta mengevaluasi pejabat yang berasal dari unsur Polri aktif.

Menegaskan Supremasi Sipil

Putusan MK tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat supremasi sipil dan memastikan fungsi kepolisian tetap berada pada koridor profesionalisme. Penegasan ini sekaligus sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan yang menuntut pemisahan tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan administrasi pemerintahan.