HALSEL, Trustactual.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis mendatang menyikapi dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terhadap salah satu kontraktor.

Ketua BARAH, Ady Ngelo, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai isu etika belaka, melainkan mengandung indikasi serius penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

“Jika benar seorang kepala dinas memanfaatkan jabatannya untuk menekan rekanan, maka ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi berpotensi masuk wilayah pidana. Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat tekanan,” tegas Ady Ngelo, Sabtu (10/01/2026 Sebagaimana rilis diterima Redaksi.

Menurut Ady, dugaan tersebut patut dicurigai tidak berdiri sendiri. Ia menilai sangat mungkin praktik serupa juga dialami kontraktor lain yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPR Halmahera Selatan.

“Kami melihat indikasi bahwa tekanan semacam ini bisa bersifat sistemik. Karena itu kasus ini harus diusut sampai tuntas dan tidak berhenti di permukaan,” ujarnya.

BARAH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak serius, profesional, dan transparan, agar perkara ini tidak berakhir sebagai wacana publik tanpa kepastian hukum. Menurut Ady, penanganan yang tegas penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, BARAH secara terbuka menyampaikan keraguan terhadap rekam jejak penanganan sejumlah perkara hukum oleh Polres Halmahera Selatan sebelumnya.

“Kami memilih turun ke jalan agar kasus ini tidak berhenti sebagai laporan, lalu mengendap tanpa kejelasan. Publik berhak mendapatkan proses hukum yang terang,” katanya.

Ady menambahkan, berdasarkan telaah mereka, dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, termasuk indikasi penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Kalau merujuk KUHP yang baru, ini tidak dapat dipersempit sebagai pelanggaran administrasi. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dan praktik suap. Karena itu kami meminta kepolisian menangani perkara ini secara serius,” tegasnya.

BARAH juga mengingatkan bahwa jika penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, perkara ini dapat berkembang ke arah indikasi gratifikasi dan pengaturan proyek, yang juga diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas dasar itu, BARAH akan menggelar aksi dan mendesak Polres Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tutup Ady Ngelo.

 

Sumber : BARAH (Barisan Rakyat Halmahera Selatan

Redaksi : Raf – Trustactual.com