HALSEL, Trustactual.com – Kasus dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan jalan Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak serta-merta berakhir meski laporan pelapor telah dicabut. Secara hukum, perkara yang menyeret dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut tetap berada dalam kategori delik biasa yang wajib diproses negara.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah kontraktor pelaksana proyek, Risaldi Mahendra, melaporkan dugaan pemerasan ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Laporan tersebut menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur pemerintah serta relasi kuasa antara kontraktor dan pejabat publik.

Dalam laporan resminya, Risaldi mengungkap adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan material dan penyewaan alat berat di Kecamatan Bacan Barat. Ia melampirkan bukti transfer ke sejumlah rekening dengan nominal Rp100 juta, Rp30 juta, dan Rp165 juta, serta mengaku telah belum uang tunai Rp20 juta kepada seseorang yang disebut sebagai utusan pejabat terkait. Seluruh keterangan itu disampaikan kepada penyidik sebagai bahan awal penyelidikan.

Aparat kepolisian sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta menyatakan akan mendalami perkara sesuai prosedur hukum. Pada fase ini, kasus Indari dipandang sebagai ujian integritas pengelolaan proyek publik dan relasi antara kontraktor dengan pejabat berwenang.

“Penentuan pasal pidana masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pelapor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” ujar Risaldi, sebagaimana dikutip dari Fokus Malut, Sabtu (17/1/2026).

Namun, di tengah proses tersebut, publik dikejutkan oleh pencabutan laporan oleh pelapor. Seiring itu, isu dugaan pemerasan perlahan meredup dan memunculkan kesan seolah perkara telah selesai.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum M. Paldi, S.H., yang akrab disapa Gib, menegaskan bahwa dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP merupakan delik biasa, sehingga tetap dapat diproses meskipun laporan dicabut. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan pejabat dan proyek publik.

“Pemerasan yang melibatkan pejabat dalam proyek pemerintah tidak hanya masuk delik umum di KUHP, tetapi juga berpotensi menjadi delik khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Gib kepada Trustactual.com, sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, karena perkara tersebut melibatkan pejabat dan proyek yang bersentuhan dengan kepentingan publik, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menggunakan pasal dalam KUHP, melainkan juga wajib mempertimbangkan delik dalam UU Tipikor.

“Dalam delik biasa, negara tetap berhak dan berkewajiban melanjutkan proses hukum meskipun laporan dicabut. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada sikap pribadi pelapor, apalagi jika perkara menyangkut proyek publik,” tegasnya.

Gib menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, suatu tindak pidana hanya dapat dikategorikan sebagai delik aduan apabila ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Sementara Pasal 482 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan, sehingga pencabutan laporan tidak menghapus kewenangan negara untuk menindaklanjuti perkara.

Lebih jauh, ia menilai posisi terlapor yang merupakan pejabat struktural di Dinas PUPR justru memperkuat dimensi pidana perkara ini. Dugaan pemerasan dalam konteks proyek pemerintah berpotensi masuk ke ranah tindak pidana jabatan dan korupsi, yang dalam rekodifikasi KUHP tetap diposisikan sebagai delik biasa.

Ia merujuk Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan serta tindakan pejabat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa relasi uang dan kekuasaan berada dalam wilayah pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan privat.

“Pencabutan laporan tidak boleh dimaknai sebagai pintu keluar perkara. Jika fakta hukumnya ada dan menyentuh kepentingan umum, maka hukum harus tetap berjalan,” kata Gib.

Menurutnya, proyek jalan Desa Indari merupakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek publik bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap integritas anggaran dan kepercayaan publik.

Ia menegaskan, penghentian penanganan perkara hanya karena pencabutan laporan berpotensi bertentangan dengan tujuan pemidanaan, yakni menjaga norma hukum, melindungi kepentingan umum, dan menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, lanjutnya, merupakan keadaan yang memberatkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a KUHP.

Dalam konteks ini, fase pasca pencabutan laporan justru dinilai sebagai titik uji paling krusial bagi aparat penegak hukum. Bukan lagi soal ada atau tidaknya laporan, melainkan sejauh mana negara tetap hadir ketika kepentingan publik dan proyek strategis dipertaruhkan.

Kasus Indari, pada akhirnya, tidak hanya berbicara tentang benar atau tidaknya dugaan pemerasan, tetapi juga tentang keberanian negara menegakkan hukum terhadap pejabat, menjaga integritas proyek publik, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat bahwa hukum tidak tunduk pada kompromi di balik pencabutan laporan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak aparat penegak hukum maupun Dinas PUPR Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Sumber: Praktisi hukum, M. Paldi, S.H.

Redaksi: Raf – Trustactual.com