HALTIM, TrustActual.com — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang ditengarai mencemari lahan persawahan milik warga di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan dan temuan lapangan yang diterima pihaknya, lahan persawahan warga di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali mengalami pencemaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani serta mengancam keberlanjutan produksi pangan lokal.
“Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani karena sawah yang baru memasuki usia tanam sekitar 17 hari dilaporkan mengalami kerusakan. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat berdampak serius terhadap ketahanan pangan daerah,” ujar Riswan dalam keterangannya pada media Trustactual.com Jumat (23/01)
Formapas juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap warga yang menyuarakan aspirasi. Menurut Riswan, seorang tokoh agama sekaligus imam di Desa Subaim dilaporkan menghadapi proses hukum setelah menyampaikan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat Wasile terkait penggunaan lahan dan jalan tani oleh perusahaan tambang. Kondisi ini, kata dia, perlu mendapat perhatian agar ruang partisipasi publik tetap terjaga.
Atas dasar tersebut, PP Formapas Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT ARA. Desakan ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Formapas menilai fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah perlu diperkuat agar dugaan kerusakan lingkungan dapat ditangani secara objektif dan transparan. “Langkah evaluatif dan penegakan hukum yang adil sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Riswan.
Berdasarkan laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektare lahan sawah dilaporkan terdampak pencemaran. Dampak tersebut tidak hanya berpotensi menurunkan produksi padi, tetapi juga memukul perekonomian keluarga petani yang bergantung pada hasil panen.
Riswan juga mengingatkan bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan lumbung pangan Provinsi Maluku Utara. Oleh karena itu, ia menilai perlindungan terhadap lahan pertanian harus menjadi prioritas kebijakan pembangunan daerah.
Terkait klarifikasi perusahaan, Formapas menyatakan telah menerima keterangan dari pihak PT ARA yang menyebutkan bahwa dugaan kerusakan lahan dan pencemaran laut disebabkan oleh aktivitas perusahaan lain, yakni PT JAS. Namun demikian, Formapas menegaskan bahwa perbedaan keterangan tersebut justru memperkuat urgensi dilakukannya audit lingkungan dan investigasi independen oleh otoritas berwenang.
Sebagai penutup, PP Formapas Malut secara resmi meminta Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan hukum, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga evaluasi izin usaha pertambangan, demi menjamin perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Sumber : PP FORMAPAS Malut
Redaksi : Raf – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan