HALSEL, TrustActual.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel untuk segera mengusut secara serius dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD berinisial N dan I.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang dan telah diberitakan sejumlah media daring, kedua oknum tersebut diduga menyalahgunakan jabatan dengan meminta sejumlah uang kepada beberapa pejabat. Dugaan itu disertai janji perlindungan dari ancaman sanksi pemecatan terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai pemberian disebut mencapai belasan juta rupiah.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan persoalan etik semata, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang serius dan mencoreng martabat lembaga DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Harmain, Sabtu (31/01)  Kepada Trustactual.com

Menurut Harmain, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut berpotensi melanggar Pasal 482 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, jika pemerasan dilakukan melalui ancaman pencemaran nama baik, dapat dikenakan Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berlaku bagi seluruh pejabat publik, termasuk anggota DPRD. Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara atau masyarakat, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, DPC GPM Halsel mendesak Badan Kehormatan DPRD Halmahera Selatan untuk segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan internal secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana, BK diminta merekomendasikan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta mengusulkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap BK DPRD tidak ragu bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Halsel,” tegas Harmain.

DPC GPM Halsel juga mengajak masyarakat sipil, pers, dan seluruh elemen publik untuk ikut mengawasi proses penanganan dugaan kasus ini, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Sumber : DPC GPM HALSEL

Redaksi : Raf Trustactual.com