HALSEL, Trustactual.com – Sengketa lahan pembangunan bendung milik PT Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi dipandang semata sebagai isu ganti rugi lahan, tetapi juga menyentuh aspek ruang hidup masyarakat, potensi dampak ekologis Sungai Akelamo, serta transparansi dasar penerbitan izin lingkungan dan dokumen AMDAL proyek tersebut.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan bendung berdiri di atas lahan sekitar 7,5 hektare yang diklaim merupakan milik 12 ahli waris dan disebut belum seluruhnya terselesaikan proses pembebasannya. Kondisi ini dinilai sebagian warga telah memengaruhi bentang alam sungai serta aktivitas ekonomi dan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Di sisi lain, aktivitas konstruksi dilaporkan masih berjalan.

Pandangan kritis juga disampaikan oleh akademisi dan pemerhati lingkungan, Dr. Arwan M. Said. Ia menilai kasus Kawasi mencerminkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara warga dan perusahaan, tetapi juga menyentuh peran negara dalam memastikan perlindungan ruang hidup dan ekosistem.
Secara tegas, Dr. Arwan mempertanyakan dasar penerbitan izin lingkungan dan AMDAL proyek bendung tersebut. Ia berpendapat bahwa secara prinsip, persetujuan lingkungan idealnya mempertimbangkan secara menyeluruh status lahan serta aspirasi warga terdampak.
“Harita jangan lagi bodohi warga Obi. Pembangunan tidak boleh berjalan di atas penderitaan rakyat, perampasan ruang hidup, dan perusakan lingkungan. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi soal hak hidup dan keberlanjutan alam,” tegas Dr. Arwan.
Ia menekankan bahwa ruang hidup masyarakat bukan sekadar objek ekonomi, melainkan berkaitan dengan identitas sosial, budaya, dan keberlanjutan generasi mendatang. Menurutnya, ketika penyelesaian tidak dilakukan secara adil dan transparan, potensi ketidakpuasan sosial dapat muncul.
Dari sisi ekologis, Dr. Arwan juga menyoroti bahwa pembangunan bendung pada umumnya membawa konsekuensi perubahan karakter alami sungai, termasuk pola aliran, sedimentasi, dan kualitas air yang berpotensi berdampak pada ekosistem serta aktivitas masyarakat di sekitarnya.
“Bendung mengubah wajah sungai. Bukan hanya airnya yang dibendung, tetapi juga denyut kehidupan di dalamnya. Tanpa kajian lingkungan yang benar-benar independen dan berpihak pada masyarakat, proyek seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang,” ujarnya.
Ia menilai, situasi di Kawasi dapat menjadi contoh pentingnya mekanisme perlindungan lingkungan dan ruang hidup dalam setiap proyek pembangunan industri maupun infrastruktur.
Dalam keterangannya, Dr. Arwan juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk membuka secara transparan dasar penerbitan izin lingkungan serta dokumen AMDAL proyek bendung tersebut. Ia turut meminta klarifikasi dari instansi teknis terkait, seperti PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS), mengenai perizinan teknis bangunan di badan Sungai Akelamo.
“Jika terbukti izin diberikan tanpa memperhatikan konflik lahan dan dampak ekologis yang nyata, maka izin tersebut harus dievaluasi ulang. Negara tidak boleh melegitimasi pelanggaran hak warga dan perusakan ekosistem demi kepentingan korporasi,” tegasnya.
Ia juga berpendapat bahwa selama hak warga dinilai belum terpenuhi dan kajian lingkungan belum terbuka secara menyeluruh, respons masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya perlu dilihat dalam kerangka hukum dan prinsip keadilan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun instansi teknis terkait belum memberikan pernyataan resmi atas berbagai pandangan dan pertanyaan publik yang berkembang. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, informasi lapangan yang beredar, serta prinsip keberimbangan, dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Sumber : Kontributor Trustactual.com
Redaksi : Raf Trustactual.com








Tinggalkan Balasan