TRUSTACTUAL.COMSengketa lahan kembali mencuat di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang warga pemilik kebun cengkeh, Alimusu La Damili, menyatakan akan mengembalikan uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diterimanya dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.

Alimusu mengaku merasa dirugikan dan menduga telah terjadi proses yang tidak adil dalam penguasaan lahan miliknya yang kini telah digusur.

Berdasarkan keterangan Alimusu, dirinya memiliki lahan kebun seluas sekitar 6,5 hektar di wilayah Desa Kawasi. Di atas lahan tersebut terdapat sekitar 400 pohon cengkeh yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Menurut pengakuannya, beberapa waktu lalu ia menerima uang sebesar Rp300 juta dari Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi. Saat itu, uang tersebut disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan jual beli.

Namun setelah pemberian uang tersebut, Alimusu mengaku pihak perusahaan datang ke lokasi dan melakukan penggusuran terhadap kebun cengkeh miliknya.

Alimusu juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran resmi dari pihak perusahaan terkait tanah tersebut.

“Saya merasa ditipu dan diakali untuk mendapatkan tanah saya. Saya tidak sekolah, tidak bisa baca tulis, dan pendengaran saya juga kurang,” ujar Alimusu, Berdasarkan keterangan yang diterima Redaksi (06/03).

Ia menilai uang Rp300 juta tersebut tidak sebanding dengan nilai lahan seluas 6,5 hektar beserta ratusan pohon cengkeh yang ada di atasnya.

 

Sebagai bentuk penolakan terhadap anggapan bahwa dirinya telah menjual tanah tersebut, Alimusu menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang Rp300 juta yang sebelumnya diterimanya.

Langkah ini diambil agar status kepemilikan lahan dapat ditinjau kembali dan diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait persoalan tersebut, pihak yang mendampingi Alimusu menyatakan bahwa apabila memang terdapat kesepakatan atau perjanjian yang pernah dibuat, maka kesepakatan itu berpotensi dibatalkan secara hukum.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika persetujuan terjadi karena adanya kekhilafan, tekanan, atau dugaan penipuan, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan.

Apabila somasi yang telah dilayangkan tidak mendapat tanggapan dengan itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.

Selain sengketa perdata, perkara ini juga dinilai berpotensi memiliki unsur pidana, terutama terkait dugaan perusakan tanaman cengkeh yang berada di atas lahan milik Alimusu.

Apabila unsur tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

Jika somasi yang telah disampaikan tidak ditanggapi secara baik, pihak yang mendampingi Alimusu juga mempertimbangkan untuk melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi TrustActual.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan yang disebut terkait dengan penggusuran lahan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut

Uches Shimba
Editor