TRUSTACTUAL.COMLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAH melontarkan kritik keras terhadap dugaan perampasan ruang hidup Masyarakat Petani di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan aktivitas perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, yang merupakan bagian dari jaringan industri pertambangan Harita Group di Pulau Obi.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, yang dikenal dengan sapaan Ady Ngelo, menilai konflik lahan yang terjadi bukan hanya sekali dia kali tetapi sering terjadi dan bukan sekadar persoalan administrasi tanah, melainkan menyangkut langsung keberlangsungan hidup masyarakat tani yang menggantungkan sumber penghidupannya pada kebun dan lahan garapan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah hukum berupa somasi yang dilayangkan oleh BJS Law Firm kepada perusahaan terkait dugaan penggusuran lahan kebun milik warga Desa Soligi tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas.

Ady Ngelo menyatakan sangat disayangkan apabila perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan justru terlibat dalam konflik lahan dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Menurutnya, perusahaan dengan kapasitas modal dan pengaruh besar seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hak masyarakat lokal, bukan justru memicu sengketa lahan yang berpotensi merugikan warga.

BARAH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh BJS Law Firm yang mewakili salah satu warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya telah digusur tanpa penyelesaian pembayaran ganti rugi terlebih dahulu.

Menurut Ady Ngelo, somasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah tidak diabaikan.

“Kami mendukung sepenuhnya somasi yang dilayangkan BJS Law Firm. Ini bagian dari upaya memperjuangkan agar hak tanah masyarakat Soligi tidak hilang begitu saja,” tegas Ady sebagaimana rilis diterima Redaksi pada Kamis (05/03). 

BARAH juga menyoroti peran pemerintah desa dan pemerintah daerah yang dinilai harus lebih aktif dalam menangani konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

Ady Ngelo menegaskan pemerintah Desa semestinya berada di garis depan dalam membantu dan melindungi warganya yang sedang menghadapi persoalan hak atas tanah.

“Pemerintah desa tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi persoalan sebesar ini. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak menutup mata terhadap konflik lahan yang terjadi di kawasan industri tambang.

“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Ketika ruang hidup masyarakat terancam, negara harus hadir memastikan keadilan bagi rakyat,” kata Ady Ngelo.

BARAH menilai konflik lahan di kawasan Industri Tambang kerap muncul akibat ketidakseimbangan kepentingan antara ekspansi industri dan perlindungan terhadap masyarakat lokal yang sering diabaikan.

Ady Ngelo bahkan mengingatkan bahwa konflik lahan bisa saja muncul karena tata kelola yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara adil, Hal tersebut bukan kali pertama.

“Konflik lahan sering terjadi bukan karena masyarakat mencari masalah, tetapi karena tata kelola yang tidak berpihak pada rakyat. Jika dibiarkan, konflik semacam ini bisa terus berulang Maka PT. TBP Harus selesaikan.” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan memperkuat solidaritas agar tidak mudah terpecah dalam menghadapi persoalan lahan. “Masyarakat harus bersatu dan saling melindungi. Ketika ruang hidup rakyat terancam, solidaritas masyarakat menjadi kekuatan utama,” kata Ady Ngelo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh BJS Law Firm maupun pernyataan yang disampaikan oleh BARAH.

 

Sumber: Pernyataan Ketua BARAH, Ady Hi Adam.

Redaksi TrustActual.com membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Uches Shimba
Editor