TRUSTACTUAL.COM — Polemik di ruang publik terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Selatan diluruskan. Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, menegaskan bahwa substansi utama yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukanlah pembentukan pansus, melainkan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Soligi–Kawasi.

Menurut Ady Hi. Adam, pernyataan yang berkembang di publik dinilai keliru karena tidak merujuk pada hasil pembahasan RDP secara utuh.

“Wajar jika Ketua DPRD Halsel,  Salma Samad menanggapi seperti itu, karena beliau tidak hadir dalam RDP saat itu. Yang dibahas secara substansi adalah pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Soligi-Kawasi, bukan pansus internal DPRD,” tegasnya sebagaimana keterangan yang diterima Redaksi via WhatsApp (09/04).

Ia menekankan pentingnya pelurusan informasi agar tidak terjadi bias yang dapat menyesatkan opini publik.

Lanjut, “Ketua DPRD Sudah seharusnya menjelaskan terkait pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Soligi-Kawasi Sebagaimana Hasil RDP, Karna sudah tentu Selaki Ketua DPRD Halsel sudah pasti mendapatkan Informasi tersebut, ” ujar Ady

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar RDP pada Rabu dini hari, 1 April 2026, pukul 02.30 WIT, di ruang rapat DPRD, membahas sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

RDP tersebut melibatkan tujuh fraksi DPRD, pemerintah daerah, serta para pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan Alimusu La Damili melalui kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H., serta pihak Arifin Saroa yang diwakili Jamra Hi Zakaria. Turut hadir Kepala Desa Soligi dan Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Halmahera Selatan.

Pembahasan berlangsung dinamis dan sempat memanas, terutama saat mengerucut pada mekanisme penyelesaian konflik agraria. Namun forum akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Seluruh fraksi DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Soligi–Kawasi yang akan dibentuk di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Tim ini dirancang sebagai instrumen penyelesaian konflik yang komprehensif, objektif, dan berkeadilan, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penanganannya.

Pemerintah daerah melalui perwakilannya juga menyatakan komitmen untuk segera merealisasikan pembentukan tim tersebut sebagai tindak lanjut konkret dari hasil RDP.

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat. DPRD Halsel dinilai responsif dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang menjadi perhatian publik.

Ady juga kembali menegaskan bahwa narasi mengenai pansus perlu diluruskan agar tidak mengaburkan fokus utama hasil RDP.

“ini sangat disayangkan, Yang menjadi keputusan adalah pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Soligi–Kawasi di internal Pemda. Ini yang harus diketahui bersama bukan pansus” pungkasnya.

 

Redaksi: Raf TrustActual.com