Oleh: Ema Malina

HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome) merupakan salah satu tantangan kesehatan global yang signifikan, termasuk di Indonesia. Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Tanpa pengobatan Antiretroviral (ARV), infeksi HIV dapat berkembang menjadi AIDS yang secara perlahan mengancam keselamatan penderitanya. Saat ini, kasus HIV/AIDS di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang cukup mengkhawatirkan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi beban kasus HIV yang tinggi. Hingga tahun 2025, diperkirakan terdapat sekitar 564.000 Orang dengan HIV (ODHIV), namun baru sekitar 63 persen yang mengetahui status kesehatannya. Bahkan, Indonesia tercatat berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah ODHIV dan peringkat ke-9 dalam jumlah infeksi HIV baru. Fakta ini menunjukkan bahwa HIV masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian seluruh elemen masyarakat (Kemenkes RI, 20 Juni 2025).

Di Kabupaten Halmahera Selatan, kasus HIV/AIDS juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni 2020–2025, tercatat sebanyak 185 kasus HIV/AIDS. Jumlah tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun. Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, menyebutkan bahwa tren peningkatan ini menunjukkan perlunya kesadaran serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagaimana dilansir oleh Kasedata.id.

Berbagai laporan kesehatan dari sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan kasus HIV/AIDS yang cukup signifikan. Ironisnya, lonjakan kasus tersebut didominasi oleh kelompok usia muda yang berada pada masa produktif. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas generasi muda akibat dampak kesehatan yang ditimbulkan.

Dalam upaya pencegahan dan penurunan angka kasus HIV/AIDS, selama ini dikenal strategi ABCDE yang sering disosialisasikan sebagai langkah pencegahan penularan HIV. Namun, perhatian sering kali lebih terfokus pada aspek teknis pencegahan, sementara persoalan mendasar berupa perilaku berisiko yang lahir dari pergaulan bebas dan berbagai penyimpangan perilaku kurang mendapat perhatian yang memadai, khususnya di kalangan generasi muda. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan kita hadapi bukanlah bonus demografi, melainkan bencana demografi.

Menurut pandangan Islam, akar persoalan HIV/AIDS tidak hanya terletak pada aspek medis, tetapi juga pada pola pergaulan yang dianggap bebas dalam sistem kehidupan sekuler-kapitalistik. Karena itu, penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek hilir seperti deteksi, penanganan, dan pengobatan dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Di sisi lain, keberadaan media yang bebas serta lemahnya efek jera dari sistem sanksi dianggap turut memperluas kerusakan moral di tengah masyarakat.

Dalam sistem Islam, tahap awal penanganan masalah ini berfokus pada aspek pencegahan yang dipimpin langsung oleh negara. Negara berperan dalam mengatur kehidupan masyarakat agar terhindar dari pergaulan bebas yang berpotensi menimbulkan berbagai kerusakan sosial. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dibatasi pada aktivitas yang dibenarkan syariat, seperti pendidikan, pekerjaan, muamalah, dan pelayanan kesehatan.

Langkah preventif tersebut dilakukan dengan menjauhkan masyarakat dari perilaku khalwat, pacaran, dan segala bentuk perzinaan. Dalam pandangan Islam, pacaran dipandang sebagai salah satu pintu yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan zina. Larangan mendekati zina ditegaskan dalam firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Selain itu, Islam juga mengharamkan khamar dan narkoba yang dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya perilaku berisiko, termasuk penyebaran HIV/AIDS. Penyalahgunaan narkoba, terutama penggunaan jarum suntik secara bergantian, menjadi salah satu jalur penularan virus HIV yang sangat berbahaya.

Untuk mencegah meluasnya kemaksiatan dan kerusakan sosial, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bertujuan memberikan efek jera (zawajir). Penerapan sanksi tersebut dipandang sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi dari berbagai perilaku yang dapat merusak kehidupan sosial.

Ketegasan hukum tersebut diyakini menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qisas itu terdapat jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179).

Tahap berikutnya adalah pemulihan bagi penderita HIV/AIDS melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif untuk memetakan tingkat penyebaran penyakit di masyarakat. Negara wajib hadir secara penuh dalam menjamin seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan, mulai dari akses pemeriksaan hingga penyediaan obat Antiretroviral (ARV) secara merata dan gratis, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, terutama bagi kelompok berisiko tinggi. Dengan demikian, rantai penularan HIV dapat dikendalikan secara lebih efektif.

Selain aspek kesehatan, pencegahan juga dilakukan melalui pengaturan media. Dalam sistem Islam, media diarahkan untuk mendukung pembentukan kepribadian Islam dan menjaga moralitas masyarakat. Oleh karena itu, berbagai bentuk konten yang dinilai bertentangan dengan syariat tidak diberikan ruang untuk berkembang di tengah masyarakat.

Jika generasi muda sebagai kelompok produktif terus dibayangi oleh ancaman HIV/AIDS, maka bonus demografi yang selama ini diharapkan dapat berubah menjadi beban demografi. Karena itu, diperlukan upaya serius dari seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun negara, untuk melindungi generasi muda dari berbagai faktor yang dapat meningkatkan risiko penularan HIV/AIDS.

 

Wallahu a’lam bish-shawab.