Oleh: Erny Syafa
Pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengamankan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah “pergeseran siklus fiskal daerah” memunculkan pertanyaan mendasar. Narasi mengenai kondisi fiskal yang tertekan hingga menyebabkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus dilakukan secara bertahap dengan prioritas satu bulan terlebih dahulu terasa janggal jika dikaitkan dengan realitas Halmahera Selatan sebagai salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang berada di Pulau Obi (Porostimur.com, 15 Juni 2026).
Bagaimana mungkin daerah yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional justru mengalami kesulitan mengelola keuangan daerahnya sendiri? Di balik narasi “fiskal tertekan” dan gemerlap triliunan rupiah yang dihasilkan Pulau Obi, terdapat kontras yang sulit diabaikan. Di satu sisi, industri pertambangan nikel menikmati pertumbuhan yang sangat pesat. Namun di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal yang berdampak pada pemenuhan hak-hak ASN.
Kontras tersebut semakin terlihat jika membandingkan APBD Halmahera Selatan dengan pendapatan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan paripurna DPRD dan dokumen KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Selatan, APBD tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Anggaran tersebut harus digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga belanja pegawai di wilayah kepulauan yang sangat luas. Sementara itu, kebutuhan pembayaran TPP ASN saja mencapai lebih dari Rp10 miliar setiap bulan.
Di sisi lain, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sejumlah media pertambangan nasional, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi mencatat pendapatan sebesar Rp29,63 triliun sepanjang tahun buku sebelumnya. Bahkan pada kuartal pertama, perusahaan tersebut telah membukukan pendapatan sebesar Rp6,81 triliun dengan laba bersih yang juga sangat besar. Artinya, pendapatan satu perusahaan tambang dalam setahun mencapai sekitar 17 kali lipat dari total APBD Kabupaten Halmahera Selatan.
Fakta ini menunjukkan adanya paradoks yang nyata. Melimpahnya kekayaan sumber daya alam di Halmahera Selatan ternyata tidak secara otomatis berbanding lurus dengan kemampuan fiskal daerah maupun tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
Fenomena tersebut sekaligus mengonfirmasi adanya persoalan struktural dalam tata kelola ekonomi saat ini. Kekayaan alam yang melimpah justru lebih banyak menghasilkan keuntungan bagi korporasi besar dibandingkan memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap penguatan keuangan daerah.
Sebagai gambaran, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel mampu membukukan pendapatan antara Rp20 triliun hingga Rp29 triliun per tahun. Nilai tersebut jauh melampaui APBD Halmahera Selatan yang hanya berkisar Rp1,7 triliun. Sementara pemerintah daerah hanya memperoleh manfaat melalui instrumen seperti pajak, royalti, dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagian besar keuntungan tetap mengalir kepada pemerintah pusat maupun para pemegang saham dan investor.
Akibatnya, daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam justru tidak menikmati manfaat ekonomi yang sebanding dengan besarnya kekayaan yang dihasilkan. Halmahera Selatan menjadi contoh nyata bagaimana daerah penghasil belum tentu menjadi daerah yang paling merasakan hasil dari kekayaan alamnya sendiri.
Karena itu, pernyataan bahwa “hak ASN tetap aman meskipun fiskal daerah tertekan” tidak semestinya hanya dipahami sebagai keberhasilan manajemen keuangan daerah. Pernyataan tersebut juga dapat dibaca sebagai refleksi atas keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang masih belum mampu memperoleh manfaat optimal dari potensi sumber daya alam yang dimilikinya.
Solusi Sistemik Islam terhadap Paradoks Fiskal Daerah Penghasil Tambang
Dalam pandangan Islam, persoalan ini berakar pada sistem pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan keuntungan terbesar pada korporasi besar, sementara manfaat yang diterima masyarakat dan daerah penghasil relatif terbatas.
Islam menawarkan konsep pengelolaan sumber daya alam berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menjelaskan bahwa sumber daya alam dengan jumlah yang sangat besar dan menjadi kebutuhan publik, termasuk tambang dengan cadangan melimpah seperti nikel di Pulau Obi, termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Karena itu, pengelolaannya wajib berada di tangan negara dan hasilnya harus dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Dengan konsep tersebut, keuntungan dari pengelolaan tambang tidak terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, melainkan menjadi sumber pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam secara langsung dan memastikan hasilnya dapat dinikmati masyarakat secara luas.
Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan prinsip ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator atau pemungut pajak, tetapi juga sebagai pengelola langsung kekayaan alam yang dimiliki umat. Hasil pengelolaan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Selain itu, persoalan keterlambatan pembayaran TPP ASN maupun hak-hak PPPK menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih sangat bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat. Dalam sistem Islam, persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme keuangan negara yang terpusat dalam institusi Baitul Mal.
Melalui Baitul Mal, kebutuhan pembiayaan daerah tidak bergantung pada kemampuan kas daerah semata. Negara akan mendistribusikan anggaran secara adil sesuai kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Dengan demikian, pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak aparatur yang mengurus urusan masyarakat tidak akan terganggu hanya karena persoalan siklus kas atau keterlambatan transfer anggaran.
Pada akhirnya, paradoks antara melimpahnya kekayaan nikel Pulau Obi dan terbatasnya kapasitas fiskal Halmahera Selatan tidak seharusnya terus berlangsung. Kekayaan alam yang melimpah semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara nyata, bukan sekadar menghasilkan keuntungan besar bagi segelintir korporasi dan pemilik modal.
Wallahu a’lam bish-shawab.








Tinggalkan Balasan