Halmahera Selatan sedang menikmati euforia pertumbuhan ekonomi. Sebagai kabupaten terluas di Maluku Utara dengan luas wilayah 8.779,32 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 255.384 jiwa, daerah ini mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 37,33 persen pada tahun 2025, meningkat tajam dibandingkan 23,95 persen pada tahun sebelumnya. Pemerintah daerah bahkan menyebut capaian tersebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia, disertai penurunan angka kemiskinan menjadi 4,81 persen.

Prestasi itu tentu patut diapresiasi. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya dibaca melalui angka-angka statistik. Di balik pertumbuhan ekonomi yang membanggakan, masih ada ribuan warga yang setiap hari bekerja dalam ketidakpastian hukum demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya ya Mereka adalah para penambang rakyat.

Persoalan tambang rakyat di Halmahera Selatan bukanlah cerita baru. Hampir setiap tahun gelombang protes muncul karena aktivitas pertambangan rakyat masih dianggap sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Di sejumlah wilayah seperti Kusubibi, Kaputusan, Kubung, Liaro, Manatahan, Anggai, Alam Kananga, Doko hingga Palamea, aktivitas pertambangan terus berlangsung, tetapi belum memperoleh legalitas yang memadai.

Akibatnya, penertiban menjadi peristiwa yang berulang. Aktivitas dihentikan, alat diamankan, masyarakat kehilangan mata pencaharian, sementara akar persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting:

  • apakah penertiban tanpa menghadirkan solusi akan menyelesaikan masalah?

Negara memang berkewajiban menegakkan hukum. Namun, negara juga memiliki kewajiban menghadirkan jalan keluar. Selama masyarakat masih menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat, pendekatan yang semata-mata represif hanya akan melahirkan persoalan sosial baru.

Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar penghentian aktivitas PETI, melainkan keberanian untuk menata pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

WPR merupakan dasar hukum agar suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan rakyat. Setelah wilayah itu ditetapkan, masyarakat melalui koperasi, kelompok masyarakat, atau perseorangan yang memenuhi syarat dapat mengajukan IPR untuk memperoleh kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan.

Inilah yang selama ini paling dinantikan masyarakat.

Dengan adanya WPR dan IPR, penambang tidak lagi bekerja dalam ketakutan terhadap penertiban yang sewaktu-waktu datang. Negara pun lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga pengelolaan reklamasi pascatambang.

Manfaatnya jauh lebih besar daripada membiarkan aktivitas tambang tetap berada di ruang abu-abu.

Dari sisi ekonomi, legalitas akan memberikan kepastian usaha bagi masyarakat. Lapangan pekerjaan akan lebih terjamin, usaha mikro di sekitar kawasan tambang berkembang, dan penerimaan negara maupun daerah dapat meningkat melalui tata kelola yang baik.

Dari sisi sosial, konflik antara masyarakat dan pemerintah dapat ditekan karena ada kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dari sisi keselamatan, penambang berhak memperoleh pembinaan teknis agar bekerja sesuai standar keselamatan. Hal ini penting mengingat tidak sedikit kecelakaan tambang yang merenggut korban jiwa akibat praktik pertambangan yang berlangsung tanpa pembinaan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya telah membuka ruang bagi penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan IPR. Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan regulasi, melainkan bagaimana seluruh pemangku kepentingan memiliki kemauan politik untuk mempercepat proses tersebut.

Pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan IPR secara langsung. Namun, bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki peran. Justru pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak dengan mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah pusat, memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi, membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan kepastian untuk bekerja secara sah di tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Karena itu, sudah saatnya pendekatan terhadap tambang rakyat bergeser dari sekadar penindakan menuju penataan. Menertibkan tanpa memberikan solusi hanya akan memperpanjang lingkaran persoalan.

Halmahera Selatan tidak cukup hanya menjadi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi. Daerah ini juga harus menjadi contoh bagaimana kekayaan sumber daya alam dikelola untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

WPR dan IPR bukanlah hadiah bagi penambang rakyat. Keduanya adalah instrumen negara untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Itulah makna pembangunan yang sesungguhnya.