HALSEL, Trustactual.com – Aktivitas pertambangan emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, masih menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat. Dari sektor inilah kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari ribuan warga dipenuhi.

Sejak pagi Waktu menunjukkan pukul 06.00 WIT, masyarakat mulai berdatangan dari berbagai penjuru desa menuju lokasi tambang. Dengan membawa peralatan kerja, mereka menempuh jalan berlumpur dan licin untuk memulai aktivitas penambangan.

Tambang emas telah menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tidak hanya para penambang, aktivitas tersebut juga menghidupi pekerja pengangkut material, operator mesin, hingga pedagang kecil yang berjualan di sekitar kawasan tambang.

“Kalau tidak ke tambang, torang makan apa,” ujar Bur, salah seorang penambang saat menuju lokasi kerja.

Di lokasi tambang, aktivitas berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Para penambang menggali dan mengolah material untuk mendapatkan butiran emas yang menjadi sumber penghasilan keluarga mereka. Di sisi lain, sejumlah warga memanfaatkan ramainya aktivitas tambang dengan membuka warung makan, menjual kopi, dan kebutuhan harian lainnya.

Meski menjadi penopang ekonomi masyarakat, aktivitas pertambangan rakyat di Kusubibi masih dihadapkan pada berbagai persoalan. Selain kondisi medan yang berat dan risiko keselamatan kerja, masyarakat juga masih bekerja tanpa kepastian hukum melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan keselamatan dalam bekerja.

Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan didorong untuk segera mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, dan berkelanjutan

Selama WPR dan IPR belum direalisasikan, masyarakat akan terus bekerja dalam ketidakpastian. Di tengah besarnya kontribusi tambang rakyat terhadap perekonomian warga, lambannya penyelesaian kebijakan tersebut patut menjadi evaluasi pemerintah. Negara tidak cukup hanya mengawasi aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga harus hadir memberikan kepastian hukum dan menciptakan ruang kerja yang aman bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut.

 

Redaksi : Raf Trustactual.com