Maluku Utara, Trustactual.com – Front Aksi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menuntaskan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyoroti dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan nilai anggaran yang ditaksir mencapai Rp15 miliar. Mereka menilai penanganan kasus tersebut oleh aparat sebelumnya tidak transparan dan hingga kini belum memberikan kejelasan kepada publik.

“Desa Kawasi merupakan satu-satunya desa di Maluku Utara yang menerima DBH terbesar setiap tahun, namun realisasi pembangunan dan dampaknya tidak berbanding lurus dengan besarnya anggaran yang dikucurkan,” tegas koordinator lapangan aksi, Asyadi S. Ladji, dalam orasinya.

Front Aksi Maluku Utara mendesak Kejati Malut untuk segera mengambil alih penanganan kasus DBH Kawasi serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, guna memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.

Selain DBH Kawasi, massa aksi juga menuntut pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Hotmix Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, yang melibatkan Dinas PUPR. Proyek dengan anggaran Rp7,3 miliar tersebut baru selesai dikerjakan namun telah mengalami kerusakan, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran serta praktik kongkalikong antara kontraktor pelaksana dan pihak dinas terkait.

Tak hanya itu, pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Kabupaten Halmahera Barat juga menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp42,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan dikerjakan oleh PT Mayagi Mandalla Putra hingga kini belum rampung, meski telah dimulai sejak tahun 2024. Massa aksi menilai mangkraknya proyek tersebut sebagai bentuk dugaan korupsi yang terjadi secara terang-terangan dan meminta Kejati Malut segera memanggil serta memeriksa pihak perusahaan pelaksana dan Dinas Kesehatan Halmahera Barat.

Dalam tuntutan lainnya, Front Aksi Maluku Utara juga mendesak Kejati Malut membuka kembali kasus dugaan korupsi Halsel Express 01 senilai Rp15 miliar yang diduga melibatkan mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (MK). Mereka meminta kasus yang sempat dihentikan tersebut ditelusuri kembali secara mendalam demi kepastian hukum dan rasa keadilan publik.

“Aksi ini murni gerakan moral sebagai anak bangsa dan putra daerah Maluku Utara. Kami menuntut Kejati Malut bekerja profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi,” ujar Asyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.

Massa aksi menegaskan, apabila poin-poin tuntutan tersebut diabaikan, mereka akan menggelar aksi lanjutan (Aksi Jilid II) dengan skala yang lebih besar.

 

Sumber : Fron Aksi Maluku Utara

Penulis  : Raf – Trustactual.com