HALSEL,Trustactual.com — Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 04.42 WIT.
Pelapor diketahui berinisial ED (27), warga Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur berinisial D.A.A.
Dalam laporannya, ED menyebut peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Y, yang terjadi pada Desember 2025 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang saksi berinisial A, yang menyampaikan bahwa anak pelapor diduga telah menjadi korban pencabulan oleh terlapor.
Ibu korban, ED, mengaku terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya.
“Sebagai orang tua, saya sangat terpukul dan tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya hanya ingin keadilan dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar ED dengan suara bergetar.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H, menegaskan pihaknya serius mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Klien kami sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial. Kami meminta penyidik Polres Halmahera Selatan bertindak profesional dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mudafar.
Ia juga menekankan bahwa kasus kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Redaksi: Is – Trustactual.com








Tinggalkan Balasan