HALSEL, Trustactual.com – Kasus dugaan gratifikasi dan suap pada proyek jalan lapen milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, senilai Rp3,5 miliar kembali menguak fakta-fakta baru. Setidaknya terdapat empat fakta penting yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun dugaan aliran dana tidak sah.

Proyek tersebut diduga kuat melibatkan sejumlah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ermanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Djainul, Kepala Dinas PUPR Halsel berinisial M.IP, serta Direktur CV Aldi Utama, Rizaldy Mahendra Madioke.

Inilah 4 Fakta terbaru yang dibiarkan bersarang berdasarkan data & keterangan yang diterima Redaksi pada Kamis 22 Januari 2026.

Fakta Pertama: Mutu Pekerjaan Jalan Diduga Fatal dan Tak Sesuai Standar

Berdasarkan pantauan langsung media ini di Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, pada Rabu, 21 Januari 2025, ditemukan sejumlah kesalahan teknis fatal pada pekerjaan jalan lapen yang dikerjakan CV Aldi Utama pada Tahun Anggaran 2025.

Jalan lapen dengan nilai proyek Rp3.500.000.000 tersebut diduga menggunakan agregat, pasir, dan aspal yang tidak sesuai standar teknis. Ketebalan aspal sangat minim hingga dapat dicungkil hanya menggunakan satu jari tangan, menunjukkan kualitas aspal yang lembek dan tidak padat.

Material batu dan pasir yang digunakan diduga berasal dari material karang bercampur tanah, dengan lapisan dasar menyerupai agregat ukuran 5/7 atau 5/3 cm, sementara lapisan penutup hanya berupa campuran kerikil 2/3 dan pasir. Ironisnya, sebagian besar material tersebut diambil langsung dari laut.

Selain itu, penyiraman aspal dilakukan tidak merata dan sangat tipis, menyebabkan bagian dalam lapisan aspal terlihat kosong dan berlubang. Kondisi ini membuat ikatan antar agregat menjadi lemah dan berpotensi besar mengalami stripping atau pengelupasan.

Akibatnya, jalan lapen tersebut dipastikan tidak mampu menahan beban lalu lintas dan sangat rentan rusak saat musim hujan. Bahkan, diperkirakan jalan akan mengalami kerusakan total dalam waktu kurang dari satu tahun.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa pola pekerjaan serupa diduga tidak hanya terjadi di Desa Indari, melainkan juga di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Halmahera Selatan.

Padahal, standar teknis pekerjaan jalan lapen mengharuskan penggunaan material bebas air asing, dengan tahapan kerja berlapis, mulai dari hamparan batu ukuran 5/7 cm, lapisan tengah 3/5 cm, pemadatan setiap lapisan, penyiraman aspal panas secara merata, penutupan pori menggunakan kerikil pecah 1/2, hingga finishing menggunakan pasir kali kering.

Fakta Kedua: Proyek Sempat Mangkrak, Warga Mengaku Lanjutkan Pekerjaan

Fakta kedua, pekerjaan jalan lapen di Desa Indari sempat terhenti total selama beberapa bulan, terhitung sejak Agustus 2025. Tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dalam rentang waktu tersebut.

Puluhan warga setempat mengaku bahwa merekalah yang kemudian melanjutkan sebagian pekerjaan, meskipun proyek tersebut merupakan tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana.

Fakta Ketiga: Material Diambil Warga, Pembayaran Tak Kunjung Dibayar

Fakta ketiga, dua warga Desa Indari, Sofyan Salamat dan Armawah, mengaku bahwa material berupa batu, kerikil, dan pasir diambil dari laut oleh belasan warga menggunakan bodi katinting, lengkap dengan biaya bahan bakar minyak.

Namun hingga kini, material puluhan kubik tersebut belum dibayarkan, dengan nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp100 juta, terhitung sejak tahun 2025 sampai Januari 2026.

Tak hanya itu, dua unit jembatan atau deker yang menjadi bagian dari paket pekerjaan jalan lapen tersebut juga belum diselesaikan oleh CV Aldi Utama hingga saat ini.

Fakta Keempat: Dugaan Aliran Dana dan Laporan ke Polisi

Diketahui, proyek jalan lapen Desa Indari merupakan paket pekerjaan milik Dinas PUPR Halsel dengan kode lelang 10011257000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025, dengan nilai pagu Rp3.500.000.000.

Proyek tersebut dikerjakan CV Aldi Utama berdasarkan Nomor Kontrak 620/20/SPP-PPJJ/DPUPR-HS-DAU/2025, dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.

Namun secara mengejutkan, pada 3 Januari 2026, Direktur CV Aldi Utama, Rizaldy Mahendra Madioke, melaporkan Kepala Dinas PUPR Halsel, M.IP, ke Polres Halmahera Selatan.

Padahal, informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa sebelum tender dimenangkan, telah ada kesepakatan penyerahan fee atau suap kepada pihak Dinas PUPR Halsel, yang diduga telah dilakukan melalui transfer bank, cek, dan uang tunai.

Laporan Rizaldy ke Polres Halsel teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/08/I/2026/SPKT, tertanggal 3 Januari 2026, lengkap dengan bukti transfer dan cek.

Dalam laporannya, Rizaldy mengungkap bahwa setelah perusahaannya memenangkan tender pada periode 4–18 Februari 2025, dirinya dihubungi Marwan, yang disebut sebagai orang dekat Kepala Dinas PUPR Halsel.

Atas permintaan tersebut, Rizaldy mentransfer uang Rp100 juta ke Bank Mandiri Nomor Rekening 1860000181XXX atas nama Oktrin Oktavia Theis, pada 12 Februari 2025, dengan alasan biaya pengangkutan material dan sewa alat berat.

Namun pada September atau Oktober 2025, Marwan kembali menyampaikan bahwa dana Rp100 juta tersebut merupakan jatah Kepala Dinas PUPR Halsel, M.IP.

Selain itu, pada 24 April 2025, Rizaldy mengaku dijemput langsung oleh M.IP dan sopirnya, lalu diminta menyerahkan tambahan uang Rp50 juta. Saat itu, Rizaldy menyerahkan Rp20 juta secara tunai, sementara Rp30 juta ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 7855118XXX atas nama Muhammad Idham Pora.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2025, Rizaldy kembali diminta menyerahkan uang melalui cek senilai Rp165 juta, atas permintaan PPK Ermanto dan PPTK Djainul, yang disampaikan melalui Abdul Malik Taher.

Total uang yang diakui Rizaldy telah diserahkan kepada pihak-pihak tersebut mencapai Rp315 juta.

Ironisnya, setelah laporan tersebut menuai sorotan publik, praktisi hukum, lembaga masyarakat, dan aksi unjuk rasa pada 14 Januari 2026 yang mendesak Polres Halsel mengusut tuntas kasus ini, Rizaldy justru mencabut laporannya.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Pasaribu, membenarkan bahwa laporan Rizaldy Mahendra Madioke telah dicabut oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini kembali diturunkan, Kepala Dinas PUPR Halsel M.IP dan Direktur CV Aldi Utama Rizaldy Mahendra Madioke memilih bungkam meski telah berulang kali dimintai klarifikasi.

Sementara itu, dua oknum PPK dan PPTK belum dapat dikonfirmasi karena nomor kontak dan alamat belum diperoleh, sehingga belum ada tanggapan resmi dari keduanya.

 

Sumber : Kontributor

Redaksi : Raf – Trustactual.com