HALSEL, TrustActual.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Resor Halmahera Selatan guna mendorong percepatan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024. Dalam surat tersebut, BARAH juga menyampaikan desakan tegas dan terbuka kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik secara cepat dan lengkap.

Surat yang merujuk pada Laporan Nomor: B/07/II/RES.3.3/2025 tertanggal 4 Februari 2025 itu ditegaskan BARAH sebagai bagian dari pengawalan publik terhadap perkara yang telah memiliki dasar kerugian keuangan negara. Hal tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 700/56-Insp.K/LHP/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang mencatat kerugian negara sebesar Rp993.036.226.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menyatakan bahwa hasil audit Inspektorat tersebut merupakan alat bukti awal yang kuat dan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik Polres Halmahera Selatan untuk mengakselerasi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika kerugian keuangan negara telah dinyatakan secara resmi melalui audit Inspektorat, maka percepatan proses hukum menjadi bagian dari kepastian hukum yang dinantikan masyarakat,” ujar Ady, Kamis (22/1/2026).

Namun demikian, BARAH memberikan perhatian khusus terhadap peran DPMD Halmahera Selatan dalam proses pengumpulan alat bukti. BARAH menilai bahwa ketepatan waktu dan kelengkapan penyerahan dokumen teknis dan administrasi desa sangat menentukan kelancaran penyidikan.

“DPMD memiliki posisi strategis dalam penyediaan data. Setiap keterlambatan penyerahan dokumen berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai kurangnya transparansi dan dapat berdampak pada efektivitas proses penyidikan,” tegas Ady.

BARAH juga mengingatkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga integritas penegakan hukum, termasuk dengan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat berpotensi menghambat proses penyidikan, sebagaimana prinsip perlindungan proses peradilan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP Baru.

Selain itu, BARAH meminta penyidik Polres Halmahera Selatan mempertimbangkan langkah penyitaan jaminan aset terlapor sesuai Pasal 179 ayat (4) KUHAP, guna mengamankan potensi pemulihan kerugian keuangan negara dan masyarakat Desa Kusubibi selama proses hukum berjalan.

Sekretaris BARAH, Rustam Side, menambahkan bahwa transparansi informasi kepada publik juga menjadi bagian penting dalam pengawalan kasus ini. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan secara berkala melalui saluran resmi.

“Kami mendukung penuh Polres Halmahera Selatan bekerja secara profesional. Dukungan itu perlu diiringi keterbukaan informasi dan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, surat BARAH tersebut juga ditembuskan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai laporan koordinasi hasil audit, serta kepada Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan sebagai permohonan dukungan data dan dokumen yang diperlukan penyidik.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi kini menjadi perhatian publik Halmahera Selatan, khususnya terkait komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan semua institusi di hadapan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan dan DPMD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi.

 

Sumber : BARAH Halsel

Redaksi : Raf – Trustactual.co.