TRUSTACTUAL.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk serius menangani dugaan penyalahgunaan izin pertambangan rakyat (IPR) dan perusakan lingkungan di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Desakan ini disampaikan setelah sosok yang dilaporkan, Hasan Hanafi, disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah, khususnya terkait tidak adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami mendesak Polres Halsel agar segera mengambil langkah tegas. Ini sudah dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Ady, Selasa (14/4/2026).
Selain melaporkan ke Polres Halsel, BARAH juga menyatakan telah menyiapkan dokumen aduan untuk dilayangkan ke Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, sebagai bentuk eskalasi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai bentuk kontrol sosial, BARAH menggelar aksi damai lanjutan pada Selasa, 13 April 2026, di depan Polres Halmahera Selatan. Sekitar 30 massa aksi turut terlibat dan dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Ady Hi Adam.
Dalam aksinya, BARAH menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Polres segera memanggil dan memeriksa Hasan Hanafi terkait dugaan penggunaan IPR tanpa WPR
- Meminta aparat penegak hukum menangkap pihak yang diduga menjalankan aktivitas tsmbang ilegal
- Mengungkap dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Desa Anggai
- Menindak tegas pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup
BARAH menilai aktivitas yang diduga dilakukan oleh Hasan Hanafi telah melanggar:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut BARAH, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga berpotensi merusak hutan dan lingkungan hidup di wilayah Obi.
BARAH menegaskan bahwa aksi dan laporan yang dilakukan merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi serta penegakan hukum yang adil di Halmahera Selatan.
“Kami ingin memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Saruma, tanpa pandang bulu,” tutup Ady.
Redaksi: Raf TrustActual.com








Tinggalkan Balasan